Rabu, 15 Juli 2026
Menu

Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook Digelar 5 Agustus

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Rabu, 5/8/2026.

Humas PT DKI Jakarta Catur Irianto mengatakan bahwa sidang tersebut akan berlangsung terbuka untuk umum.

“Rencana sidang pertama Rabu 5 Agustus 2026. Terbuka untuk umum,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu, 15/7/2026.

Adapun susunan majelis banding tersebut di antaranya ialah, Subachran Hardi Mulyana selaku ketua majelis dan dua hakim anggota lainnya yakni Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.

Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider lima tahun penjara.

Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Ad Hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi