Kuasa Hukum Santri Dibakar Senior Sebut Ponpes Intervensi Minta Tak Dilaporkan
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat mendapat intervensi dari pihak pondok pesantren agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut Putri, saat kejadian kakak kandung korban sebenarnya berniat melapor ke polisi. Namun, niat itu diurungkan setelah ada permintaan dari pihak pesantren melalui keluarga agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.
“Pihak ponpes saat itu menjanjikan untuk ini tidak dilaporkan, karena kan kakaknya almarhum mau lapor waktu itu, yang kakak kandungnya. Tetapi oleh kakak tirinya, jangan lapor karena enggak enak, mereka kan belajar juga di sana. Jadi akhirnya urunglah melaporkan itu,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13/7/2026.
Sebagai kompensasi, lanjut Putri, pihak pesantren disebut menjanjikan bantuan biaya pengobatan bagi korban. Namun hingga kini, janji tersebut dinilai tidak pernah direalisasikan secara layak.
“Namun dijanjikan untuk diberikan bantuan pengobatan. Hingga akhirnya sampai detik kemarin, tidak ada bantuan. Hanya seratus, dua ratus, lima ratus, itu aja. Totalnya sekitar sama, berarti tiga korban tuh sama, hanya Rp1.650.000,” ujarnya.
Selain itu, Putri menyoroti proses hukum terhadap para tersangka yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Ia menyebut, hingga saat ini tersangka belum ditahan, dengan alasan salah satunya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan sedang sakit.
“Yang mana sampai saat ini juga tersangka kan tidak ditahan. Gitu, karena yang satu karena anak di bawah umur, kemudian yang kedua mengaku sakit,” tegasnya.
Meski memahami adanya ketentuan khusus dalam penanganan ABH, Putri meminta aparat penegak hukum tetap mendalami latar belakang perilaku pelaku. Menurutnya, pembinaan semata di bawah pengawasan orang tua belum tentu cukup untuk mengungkap penyebab tindakan kekerasan yang dilakukan.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa tersangka anak diduga telah beberapa kali melakukan tindakan serupa dan dikenal sebagai pelaku perundungan terhadap santri lain.
“Nah, yang saya dengar, si pelaku ini juga katanya sudah tiga kali melakukan hal seperti ini dan dia juga pelaku pembullyan. Ini yang kami mau diperdalam. Kita enggak pernah tahu ada korban-korban lain loh, selain tiga orang. Kemungkinan saja santri-santri yang lain juga menjadi korban bully-nya si tersangka,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Putri meminta kepolisian turut mendalami dugaan keterlibatan anak pemilik pondok pesantren yang disebut juga melakukan perundungan terhadap para santri.
“Dan tersangka ini kan yang ditetapkan baru satu nih, anak yang di bawah umurnya. Kami ingin juga kepolisian menggali lagi terhadap anaknya si ponpes, pemilik ponpes ini. Karena dia salah satu pelaku pembullyan juga,” katanya.
Sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, pihak keluarga korban mendukung agar penanganan perkara diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami mau ini benar-benar diinvestigasi secara detail lagi, maka kami minta untuk diambil alih oleh Polda NTB,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
