Senin, 13 Juli 2026
Menu

Joint Investigasi Polda-Kejaksaan Libatkan Pegadaian Uji 74 Kg Emas Barang Bukti Febrie Adriansyah

Redaksi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penyidik Polda Metro Jaya bersama penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT Pegadaian sedang melakukan pengujian terhadap 74 keping emas yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Febrie Adriansyah di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Senin, 13/7/2026.

Sebelumnya, empat orang dari pihak Kejaksaan tiba di Dit Tahti Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.10 WIB untuk mengikuti proses pemeriksaan barang bukti bersama penyidik dan tim dari PT Pegadaian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari penanganan perkara oleh tim joint investigasi yang melibatkan penyidik Polri, Kejaksaan Agung, dan PT Pegadaian.

“Hari ini penyidik dari joint investigasi bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian melakukan uji terhadap barang bukti yang ada, yakni emas yang ditemukan sebanyak 74 keping atau setara 74 kilogram,” kata Budi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pengujian tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan barang bukti dalam penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Perwakilan PT Pegadaian Rubika Geovani Malewa mengatakan, pihaknya melakukan pengujian teknis terhadap barang bukti emas tersebut.

Berdasarkan pengecekan awal, terdapat 74 keping emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.

Menurutnya, pemeriksaan laboratorium difokuskan untuk memastikan keaslian, kadar, dan berat emas.

“Yang diuji pertama identifikasi keasliannya. Kemudian kami cari kualifikasinya, yaitu kadarnya dan juga beratnya,” ujar Rubika.

Ia menambahkan, sejauh ini pemeriksaan yang dilakukan baru sebatas pengecekan secara visual.

Sementara itu, Budi memastikan seluruh 74 keping emas dibawa untuk diuji, bukan hanya sebagian sampel.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dalam proses penyidikan dan pelimpahan barang bukti.

Selain emas, penyidik juga sedang melakukan proses pengujian terhadap barang bukti lain berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Bank Indonesia, Kedutaan Besar Amerika Serikat, serta Kedutaan Besar Singapura.

Budi mengatakan, hasil pengujian emas diperkirakan dapat disampaikan dalam satu hingga dua hari ke depan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11/7. Kejagung menyatakan, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi yang diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Pada hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Perkembangan terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pencegahan itu diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah berlangsung.*

Laporan oleh: Muhammad Reza