KPK Respons Putusan Hakim yang Sebut Djaka Budhi Terima Rp21 Miliar dari Bos Blueray
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menganalisis fakta-fakta yang terungkap dalam putusan majelis hakim yang menyebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama menerima uang Rp21 miliar dari bos Blueray Cargo John Field.
KPK menyatakan, temuan dalam persidangan tersebut dapat menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap impor tersebut masih berada dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari, baik bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun pihak terdakwa.
“Yang pertama terkait dengan putusan ini tentu masih ada waktu pikir-pikir tujuh hari, baik dari pihak JPU KPK ataupun pihak terdakwa atas putusan majelis hakim tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 10/7.
Menurut Budi, setiap fakta yang muncul selama persidangan akan dianalisis oleh jaksa dan menjadi bahan pengayaan dalam proses penyidikan di KPK.
“Setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nanti juga akan dianalisis oleh JPU, termasuk menjadi pengayaan dalam penyidikan di KPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara pokok telah memasuki tahap persidangan. Sementara itu, dari sisi pihak penerima suap, perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan kini tengah dikembangkan oleh penyidik.
“Karena memang di perkara pokok selain yang sudah masuk di tahap persidangan juga untuk sisi penerima sudah dilakukan limpah ke tahap penuntutan dan sebagaimana kemarin sudah disampaikan oleh Pak Direktur Penyidikan ada pengembangan dalam perkara ini,” tuturnya.
Budi meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut karena penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.
“Jadi nanti teman-teman tunggu saja update-nya karena pasti akan ada pemeriksaan-pemeriksaan saksi untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan ini,” katanya.
Saat ditanya apakah Djaka Budhi Utama akan dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan tersebut, Budi belum memberikan kepastian.
“Kita lihat nanti siapa-siapa yang kemudian dibutuhkan oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Dan kami pasti juga akan update ke teman-teman karena setiap saksi yang kami jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bentuk transparansi informasi publik,” ujar Budi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan perkara suap impor barang dengan terdakwa bos Blueray Cargo John Field, menyatakan Djaka Budhi Utama menerima total Rp21 miliar dari John Field.
Hakim menyebut, uang tersebut diberikan secara bertahap selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026 menggunakan kode ‘BC1’ yang merujuk kepada Djaka Budhi Utama.
Temuan itu diungkap majelis hakim berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga menyoroti adanya pertemuan tidak resmi antara pejabat Bea Cukai dan sejumlah pengusaha kargo yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).*
Laporan oleh: Muhammad Reza
