Jumat, 10 Juli 2026
Menu

Bos Blueray Cargo John Field Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Redaksi
Bos Blueray Cargo John Field dan dua terdakwa lain saat menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 10/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bos Blueray Cargo John Field dan dua terdakwa lain saat menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 10/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim menjatuhkan vonis dua tahun pidana penjara kepada bos Blueray Cargo John Field dan denda Rp300 juta dalam kasus suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain John Field, dua pegawai Blueray Cargo, yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo divonis selama 1,5 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 10/7/2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa uang yang diberikan ke pejabat DJBC sejumlah Rp61,7 miliar; fasilitas hiburan sejumlah Rp1,4 miliar; satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta; dan jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. Hakim menyatakan Terdakwa John Field juga memberikan uang ke pihak lain sejumlah Rp30 miliar.

Total keseluruhan yang diberikan John Field, yakni sebesar Rp91,7 miliar dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan Kepabeanan.

“Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91.769.073.000,” katanya.

Hakim mengatakan bahwa pemberian itu tidak memberikan efek jera kepada para terdakwa. Selain itu, barang impor Blueray Cargo juga semakin banyak yang masuk ke jalur merah.

“Namun, setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak,” kata hakim.

Hakim menyatakan John Field dkk bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Koripsi (JPU KPK) menunut John tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Sementara kedua terdakwa lain dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara pengganti.

Sebelumnya, bos Blueray Cargo John Field dan dua terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.

Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi