Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Jalani Perawatan, Penyidikan Kasus Kuota Haji Berlanjut
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masa pembantaran penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah berakhir. Setelah menjalani perawatan dan observasi medis, Yaqut kini kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi kesehatan Yaqut telah dinyatakan pulih sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalani proses hukum.
“Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10/7/2026.
Budi menjelaskan, pemindahan penahanan dilakukan pada Kamis, 9/7 malam setelah Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” ujarnya.
Dengan kembali ditahannya Yaqut, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
“Saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji. Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan,” kata Budi.
Diketahui, Yaqut dibantarkan sejak Rabu, 24/6 karena mengalami gangguan pencernaan. Masalah kesehatan ini sampai membuat Yaqut menjalani operasi pada Senin, 29/6.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Berikut ini identitasnya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).*
Laporan oleh: Muhammad Reza
