Selasa, 07 Juli 2026
Menu

Pemerintah Ungkap Tengah Susun Rancangan Perpres Lindungi Tenaga Medis dan Kesehatan Usai Kasus Dokter Icha

Redaksi
Kementerian Kesehatan RI melalui akun Instagramnya menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. PDSKJI menilai kesehatan mental tenaga kesehatan perlu menjadi perhatian serius karena tekanan kerja yang tinggi dapat memengaruhi keselamatan kerja dan mutu pelayanan kesehatan. | Dok Ist
Kementerian Kesehatan RI melalui akun Instagramnya menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. PDSKJI menilai kesehatan mental tenaga kesehatan perlu menjadi perhatian serius karena tekanan kerja yang tinggi dapat memengaruhi keselamatan kerja dan mutu pelayanan kesehatan. | Dok Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah mengungkapkan tengah menyusun rancangan Peraturan presiden (Perpres) untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi saat bekerja.

Perpres itu dirancang setelah adanya kasus kematian tragis dr Icha yang diduga diintimidasi saat bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, sebelum meninggal, dr Icha sempat menjalani perawatan medis akibat mengalami tekanan psikologis usai diduga mendapat intimidasi saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu.

Keluarga almarhumah menyebut bahwa dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) datang ke ruang perawatan dan memprotes penanganan pasien dengan nada tinggi.

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuka hasil investigasi mereka atas kematian dr Icha karena langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

Investigasi lintas sektor yang diturunkan langsung oleh Menteri Kesehatan itu melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

“Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, Kemenkes nanti akan memberikan hasil investigasi kepada pihak berwenang agar dapat menjadi referensi bagi kepolisian,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes Yuli Farianti, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 3/7/2026.

Fokus investigasi tidak hanya menelusuri dugaan kekerasan verbal oleh oknum warga, namun juga meninjau kembali prosedur penanganan medis pada pasien gigitan ular yang menjadi pemicu awal kejadian tersebut.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengungkapkan timnya sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari berbagai pihak terkait, mulai dari keluarga korban, perawat pendamping, hingga jajaran dokter yang merawat.

“Berkaitan dengan layanan yang berhubungan dengan adanya pasien yang mengalami luka gigitan ular, itu sudah dicermati dan dilakukan evaluasi ternyata memang sudah dilakukan sesuai prosedur dan pihak-pihak dokter di sana pun sudah konsultasi dengan pakar,” terang Rudi Supriatna.

Kebijakan penutupan informasi atas hasil investigasi tersebut diambil karena Kemenkes menghormati proses penyelidikan pidana yang saat ini sedang dijalankan kepolisian.

Yuli menjelaskan, pemerintah menyusun rancangan Peraturan presiden (Perpres) untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi saat bekerja.

“Upaya perbaikan pelayanan kesehatan ke depan yang pertama adalah pemerintah pusat telah menyusun rancangan peraturan presiden tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” lanjutnya.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan sesuai proporsi dan pemberian sanksi kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran.

RS diperintahkan mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk pengamanan pelayanan gawat darurat.

Kemenkes pun turut menyatakan, perlu ada mekanisme penanganan komplain dan penyelesaian konflik yang terjadi antara tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan masyarakat. *