Prabowo akan Beri Amnesti 17 Agustus: Tidak Langsung Bebas, Ikut Komcad
FORUM KEADILAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan pemberian amnestri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada 17 Agustus tahun ini.
Sebelum bebas penerima amnesti harus menjalani program komponen cadangan (Komcad).
“Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan,” ujar Agus dalam kegiatan kick off nasional skrining TBC di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 29/6/2026.
Agus mengimbau warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dan pembimbingan di lapas dengan baik agar berpeluang memperoleh amnesti dari Presiden.
“Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian amnesti menjadi salah satu upaya konkret pemerintah dalam mengatasi kelebihan kapasitas penghuni di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia.
Ia menjelaskan amnesti itu direncanakan menyasar warga binaan berusia di bawah 35 tahun. Penerima amnesti tidak langsung bebas, melainkan akan mengikuti program komponen cadangan (komcad) untuk membangun kedisiplinan usai menjalani masa pemidanaan.
“Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin,” jelasnya.
Diketahui, pada 2025 Prabowo telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Amnesti adalah hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Agus juga menyinggung persoalan kelebihan kapasitas dan kepadatan penghuni di lapas maupun rutan yang berdampak pada kondisi kesehatan warga binaan, termasuk risiko penularan tuberkulosis (TBC).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menggelar skrining TBC secara nasional di 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia dengan sasaran 272.573 warga binaan pemasyarakatan. *
