Rabu, 01 Juli 2026
Menu

10 Orang Diamankan Saat OTT KPK di Kuansing, Bupati dan Sekda Diminta Serahkan Diri

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa, 30/6/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sembilan orang diamankan di Kuansing dan satu orang lainnya di Jakarta.

“Bahwa dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30/6.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN di Kabupaten Kuantan Singingi.

Di balik OTT tersebut, KPK mengungkap bahwa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi hingga kini belum diamankan. KPK pun meminta keduanya kooperatif dan segera menyerahkan diri.

“Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” ujar Budi.

KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan awal rampung.*

Laporan oleh: Muhammad Reza