Rabu, 01 Juli 2026
Menu

Satu Hakim Dissenting Opinion: Nadiem Seharusnya Divonis Bebas di Kasus Chromebook

Redaksi
Nadiem Makarim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Makarim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Satu hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Hakim Andi Saputra berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Adapun Nadiem divonis selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, dirinya dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun pidana penjara.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Andi saat membacakan dissenting opinion di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.

Andi menyatakan, seluruh fakta dan alat bukti di persidangan menunjukkan tidak terdapat adanya niat jahat Nadiem untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Nadiem yang menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021 bukanlah sebuah niat jahat.

“Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” jelasnya.

Menurutnya, sampai seluruh pembuktian kasus Chromebook selesai, tidak ada satupun alat bukti terkait adanya pemufakatan jahat dari Nadiem dan terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahhuningsih.

Lebih lanjut, kata dia, Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibam, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang,” jelasnya.

Selain itu, Andi Saputra menilai, percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem Makarim menjadi menteri belum meyakinkan secara hukum dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds dan kesepakatan untuk melakukan perbuatan korupsi.

Hal ini karena percakapan itu merupakan percakapan rencana aksi kebijakan apabila Nadiem benar-benar terpilih menjadi menteri.

“Maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh Terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama,” katanya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi Saputra menilai, alat bukti yang diajukan belum cukup meyakinkan, atau setidaknya masih menimbulkan keraguan, karena tidak didukung dengan kesesuaian serta hubungan sebab-akibat antaralat bukti yang jelas.

Ia menyebut, tidak terbukti adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum  yang menjadi penghubung atau hubungan kausal antara dugaan konflik kepentingan dengan tindak pidana korporasi.

Menurutnya, sejumlah peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan, seperti kebijakan pengadaan laptop, munculnya kerugian negara, serta penambahan modal saham Google kepada PT GoTo, tidak memiliki keterkaitan sebab-akibat yang kuat.

“Setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi