Kamis, 18 Juni 2026
Menu

PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Redaksi
Spanduk Penolakan Eksekusi Lahan Hotel Sultan | Ist
Spanduk Penolakan Eksekusi Lahan Hotel Sultan | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan bekas Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat ke pemerintah.

Penyerahan tersebut tertuang dalam berita acara pelaksanaan (BAP) eksekusi yang dibacakan panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika.

BAP eksekusi tersebut sudah ditandatangani oleh para pihak terkait, termasuk pemohon. Tetapi, tidak ditandatangani oleh pihak termohon eksekusi dalam hal ini PT Indobuildco maupun kuasa termohon.

“Menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut,” kata Ahyar kepada wartawan, Kamis, 18/6/2026.

Tanah yang diserahkan tersebut meliputi tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi, tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

Lalu 15 bangunan yang meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center dan Coffee Shop.

Ahyar mengatakan bahwa dalam proses eksekusi ini juga sudah dilakukan inventarisasi barang-barang yang ada di dalam bangunan tersebut.

“Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas,” tuturnya.

Barang-barang milik tersebut selanjutnya akan dipindahkan dan disimpan di sejumlah gudang yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya,” terangnya.

Diketahui, kericuhan pun terjadi saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan. Massa penolak eksekusi sempat melempari petugas dengan batu hingga botol air mineral. Petugas juga menyemprot massa menggunakan water canon sebagai respons atas aksi pelemparan tersebut.

Dampak dari kericuhan itu, polisi menangkap 119 orang. Polisi memastikan puluhan orang yang ditangkap tersebut bukan karyawan Hotel Sultan.

29 orang juga dilaporkan terluka akibat kericuhan itu, mulai dari personel Polri, TNI hingga masyarakat sipil. *