Kamis, 18 Juni 2026
Menu

Wamensesneg Bambang Eko Sebut Eksekusi Lahan Hotel Sultan Bagian Dari Perintah Prabowo

Redaksi
Spanduk Penolakan Eksekusi Lahan Hotel Sultan | Ist
Spanduk Penolakan Eksekusi Lahan Hotel Sultan | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan bahwa eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat adalah bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara,” ujar Bambang di GBK, Kamis, 18/6/2026.

Bambang menjelaskan bahwa lahan Hotel Sultan itu adalah aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games IV.

Bambang mengatakan selama 50 tahun, aset atas lahan itu sudah digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya.

“Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” lanjutnya.

“Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Itu saja yang perlu kita sampaikan,” tambahnya.

Proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan yang terletak di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat digelar pada Kamis hari ini.

Sebagai informasi, 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi tersebut.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tidak ada penundaan terkait proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan.

“Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan,” ucap Kharis kepada awak media, Kamis.

Kharis mengatakan surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat juga sudah disampaikan kepada PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan.

Kharis mengungkapkan dalam surat tersebut sudah tercantum imbauan agar Indobuildco, penghuni, atau siapapun yang mendapat hak dari Indobuildco untuk mendiami/menempati/menduduki tanah dan bangunan lahan Hotel Sultan agar mengosongkan/meninggalkan objek eksekusi secara sukarela.

Kharis menegaskan bila mereka tidak mau meninggalkan lokasi secara sukarela, proses eksekusi tetap dilakukan.

“Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat,” jelasnya.

“Hal inilah yang mendasari kami meminta agar seluruh pihak mendukung dan menghormati pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada hari Kamis, 18 Juni 2026,” pungkasnya. *