Di Sidang MK, Saksi Keluhkan Larangan Tak Boleh Laporkan MBG Bermasalah ke Medsos
FORUM KEADILAN – Salah seorang perwakilan dari wali murid, Rika Iffati Farihah melaporkan adanya larangan agar tidak mengunggah atau melaporkan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah ke media sosial (medsos).
Hal itu ia sampaikan saat bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mulanya, ia mengatakan bahwa anaknya merupakan salah sau murid di sekolah negeri di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Iffa mengatakan, sekolahnya tidak berkonsultasi kepada para wali murid jika sekolahnya akan menjadi salah satu penerima manfaat program MBG.
Setelahnya, ia mengatakan bahwa banyak muncul permasalahan MBG di media, mulai dari keracunan hingga masalah lain.
“Beberapa waktu kemudian, setelah MBG mulai berjalan, terus mulai ada banyak berita miring ya. Ada keracunan, ada masalah-masalah. Kembali pihak sekolah memberitahu kami bahwa kami tidak boleh menyampaikan keluhan itu ke medsos tapi harus melalui pihak sekolah atau pihak SPPG-nya,” katanya di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut, sejumlah peserta didik, termasuk anaknya, mulai berhati-hati ketika hendak menyantap makanan yang diberikan secara gratis oleh negara.
“Jadi di Sleman juga cuma beda sekolah, itu ada keracunan massal gitu gara-gara MBG. Itu membuat anak-anak banyak yang sangat hati-hati. Jadi kalau ada bau aneh sedikit saja biasanya mereka tidak mau makan. Dan itu menyebabkan banyak sekali sampah gara-gara gara-gara program ini,” tambahnya.
Ia lantas mempertanyakan urgensi program ungulan Presiden Prabowo Subianto untuk para peserta didik. Padahal, salah satu alasan program tersebut untuk mengatasi gizi buruk atau stunting.
“Bahkan sekolah kami, di daerah kami termasuk daerah yang secara ekonomi lumayan oke gitu ya. Jadi tidak pernah saya dengar misalnya ada berita kelaparan atau tidak bisa makan,” katanya.
Ia lantas menyebut bahwa program MBG seharusnya memprioritaskan ke daerah tertinggal, terdepan dan terluka (3T) di Indonesia.
“Beda kalau misalnya MBG ini memang diberikan untuk area-area tertentu misalnya 3T yang memang membutuhkan makanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG telah sah dan sesuai prosedur. Hal tersebut mengingat salah satu penerima manfaat dari program MBG ialah peserta didik.
“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis, mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” katanya, Selasa, 14/4.
Wayan menjelaskan, pemenuhan hak pendidikan tidak hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran. Tapi juga mencakup pemenuhan kondisi dasar peserta didik agar optimal dalam kegiatan belajar mengajar.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan para siswa berkaitan erat dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Dengan demikian, program makan bergizi merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran,” jelasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
