Jumat, 12 Juni 2026
Menu

Kejagung Tangkap 1 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Redaksi
Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola program MBG Asep Yusuf Somantri (AYS) | Dok. Kejagung
Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola program MBG Asep Yusuf Somantri (AYS) | Dok. Kejagung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa orang tersebut ialah Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan tangan kanan dari eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Kamis, 11/6/2026.

Ia mengungkapkan bahwa AYS merupakan pihak swasta yang berperan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG sebagaimana arahan dari Sony.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Sony memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

“Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” jelas Syarief.

Syarief mengatakan bahwa tangan kanan Sony tersebut memfasilitasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru mendaftar portal yang sudah tutup.

“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang (UU) Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.

Saat ini, dirinya menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, bekas Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode tahun 2025/2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka kepada para mantan pimpinan BGN tersebut.

Ia mengatakan, sejak awal program tersebut berjalan, setidaknya BGN memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Uang tersebut, kata dia, semestinya dikelola oleh masing-masing yayasan pada setiap sekolah.

“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.

Selain itu, Dadan dan wakilnya juga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapun sejumlah pengadaan yang menjadi persoalan diantaranya ialah:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi