Senin, 08 Juni 2026
Menu

Bahlil Ungkap Pemerintah Batalkan Wacana Skema Bagi Hasil Migas di Minerba

Redaksi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. | Dok Kementerian ESDM RI
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. | Dok Kementerian ESDM RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah memastikan bahwa skema bagi hasil (gross split) yang selama ini diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diberlakukan pada industri mineral dan batu bara (minerba).

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di tengah munculnya beberapa spekulasi tentang kemungkinan penerapan pola kontrak serupa migas di sektor tambang.

Sebelumnya diketahui, beredar kabar pemerintah yang sedang mengkaji pembagian hasil hingga 70 persen untuk negara dan 30 persen untuk perusahaan.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan arahan agar aturan yang berlaku di sektor pertambangan tetap dipertahankan. Oleh karena itu, skema gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diadopsi ke sektor minerba.

“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 8/6/2026.

Bahlil menegaskan tidak ada perubahan aturan bagi pelaku usaha pertambangan yang telah beroperasi maupun yang akan masuk ke sektor tersebut ke depan.

“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” tuturnya.

Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku industri usai sebelumnya muncul wacana penerapan pola kerja sama mirip migas dalam pengelolaan tambang.

Beberapa waktu lalu, Bahlil sempat mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mencari formulasi agar penerimaan negara dari sektor tambang dapat lebih optimal. Pada saat itu, Bahlil menyebut skema seperti cost recovery maupun gross split di sektor migas dapat menjadi salah satu referensi yang dipelajari pemerintah.

Wacana itu lalu memicu berbagai respons dari pelaku usaha pertambangan.

Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menilai sektor minerba mempunyai karakteristik yang berbeda dengan migas. Perbedaan siklus usaha, struktur biaya, hingga profil risiko membuat mekanisme fiskal di sektor tambang tak dapat disamakan dengan industri migas.

Di tengah perdebatan itu, pemerintah saat ini menegaskan tidak ada perubahan mekanisme kontrak maupun pembagian hasil yang berlaku saat ini.

Bahlil menjelaskan pemerintah tetap akan mengikuti perkembangan industri dengan menerapkan berbagai kebijakan secara terukur, termasuk relaksasi jika diperlukan.

“Atas dasar itu kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi, kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” tuturnya.

Bahlil juga memastikan pelaku usaha tambang yang saat ini sudah beroperasi tidak perlu khawatir terhadap perubahan aturan.

“Bagi teman-teman yang pelaku usaha tambang yang existing sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa,” katanya.

Walaupun demikian, dirinya menjelaskan Undang-Undang Minerba tetap memberikan ruang prioritas bagi kelompok tertentu, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga sektor yang mendukung program hilirisasi.

“Untuk yang ke depan kita akan mempergunakan aturan yang sama juga, cuman memang dalam Undang-Undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah,” jelasnya.

Ia berharap penegasan tersebut dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang terkait rencana perubahan sistem kontrak di sektor pertambangan.

“Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri ESDM menyampaikan ini, sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan,” pungkasnya. *