Bahlil akan Tunda Penerapan Tarif Royalti Emas, Tembaga, Nikel Hingga Timah
FORUM KEADILAN – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas akan menunda peneraan kenaikan tarif royalti untuk komoditas emas, tembaga, nikel, timah, dan lainnya.
Hal ini disampaikannya menyusul pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyoal kebijakan kenaikan tarif royalti komoditas pertambangan tersebut akan berjalan pada Juni 2026 tersebut, dengan alasan sudah didiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto dan akan dirilis Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
“Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni,” kata Purbaya kepada pewarta, Senin, 11/5/2026.
Di sisi lain, Bahlil mengakui beberapa hari terakhir pihaknya memang melakukan exercise dan sosialisasi terkait rencana perubahan tarif royalti. Hak ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pelaku usaha sebelum aturan resmi diterbitkan.
Bahlil mengatakan bahwa pemerintah sudah menerima berbagai tanggapan dari pengusaha maupun public terkait rencana itu. Oleh karena demikian, Bahlil akan melakukan evaluasi kembali terkait formula kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha.
“Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan pengusaha harus untung,” jelasnya.
Ia memastikan pemerintah akan menunda pembahasan lebih lanjut untuk mencari formulasi yang dianggap lebih tepat bagi seluruh pihak. Hal ini sekaligus menjawab apakah aturan ini akan diberlakukan pada Juni mendatang.
“Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” tutur Bahlil.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian ESDM sudah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8/5/2026. Pertemuan itu membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam materi yang dibahas, revisi aturan itu nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih, nikel, hingga timah.
Berikut usulan tarif royalti yang sempat dibahas:
Tembaga
Usulan tarif royalti konsentrat tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT
1. HMA Tembaga <7.000 US$/dmt naik menjadi 9 persen dari sebelumnya 7 persen
2. HMA Tembaga 7.000 sampai <10.000 US$/dmt naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 7,5 persen
3. HMA Tembaga 10.000 sampai <13.000 US$/dmt naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 8 persen
4. HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 13 persen dari sebelumnya 10 persen
Usulan tarif royalti katoda tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT
1. HMA Tembaga <7.000 US$/dmt naik menjadi 7 persen dari sebelumnya 4 persen
2. HMA Tembaga 7.000 sampai <10.000 US$/dmt naik menjadi 8 persen dari sebelumnya 5 persen
3. HMA Tembaga 10.000 sampai <13.000 US$/dmt naik menjadi 9 persen dari sebelumnya 6 persen
4. HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 10 persen dari sebelumnya 7 persen
Emas
Usulan Tarif Royalti Emas berupa penyesuaian interval dan tarif dari HMA 2.500 US$/toz hingga interval tertinggi ≥ 5.000 US$/toz, untuk mengakomodir lonjakan harga.
1. HMA Emas <2.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 14 persen dari sebelumnya HMA Emas <1.800 US$/troy ounce tarif 7 persen
2. HMA Emas 2.500 hingga <3.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 15 persen dari sebelumnya HMA Emas 1.800 hingga <2.000 US$/troy ounce tarif 10 persen
3. HMA Emas 3.000 hingga <3.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 16 persen dari sebelumnya HMA Emas 2.000 hingga <2.200 US$/troy ounce tarif 11 persen
4. HMA Emas 3.500 hingga <4.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 17 persen dari sebelumnya HMA Emas 2.200 hingga <2.500 US$/troy ounce tarif 12 persen
5. HMA Emas 4.000 hingga <4.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 18 persen dari sebelumnya HMA Emas 2.500 hingga <2.700 US$/troy ounce tarif 14 persen
6. HMA Emas 4.500 hingga <5.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 19 persen dari sebelumnya HMA Emas 2.700 hingga <3.000 US$/troy ounce tarif 15 persen
7. HMA Emas ≥5.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 20 persen dari sebelumnya HMA Emas ≥3.000 US$/troy ounce tarif 16 persen
Perak
Usulan Tarif Royalti Perak berupa perubahan dari tarif yang sebelumnya flat 5 persen menjadi tarif progresif dari interval terendah HMA < 60 USD/toz untuk mengakomodir kenaikan harga.
1. HMA Perak <60 US$/toz dikenakan tarif 5 persen
2. HMA Perak 60 hingga <80 US$/toz dikenakan tarif 6 persen
3. HMA Perak 80 hingga <100 US$/toz dikenakan tarif 7 persen
4. HMA Perak ≥100 US$/toz dikenakan tarif 8 persen
Bijih Nikel
1. HMA Nikel <16.000 US$/ton naik menjadi 14 persen dari sebelumnya HMA Nikel <18.000 US$/ton tarif 14 persen
2. HMA Nikel 16.000 hingga <18.000 US$/ton naik menjadi 15 persen dari sebelumnya HMA Nikel 18.000 hingga <21.000 US$/ton tarif 15 persen
3. HMA Nikel 18.000 hingga <20.000 US$/ton naik menjadi 16 persen dari sebelumnya HMA Nikel 21.000 hingga <24.000 US$/ton tarif 16 persen
4. HMA Nikel 20.000 hingga <22.000 US$/ton naik menjadi 17 persen dari sebelumnya HMA Nikel 24.000 hingga <31.000 US$/ton tarif 18 persen
5. HMA Nikel 22.000 hingga <26.000 US$/ton naik menjadi 18 persen dari sebelumnya HMA Nikel ≥31.000 US$/ton tarif 19 persen
6. HMA Nikel ≥26.000 US$/ton menjadi 19 persen
Timah
Usulan Tarif Royalti Timah berupa penyesuaian (interval) dan tarif dari HMA 20.000 USD/ton hingga interval ≥50.000 USD/ton untuk mengakomodir kenaikan harga.
1. HMA Timah <20.000 US$/ton naik menjadi 5 persen dari sebelumnya 3 persen
2. HMA Timah 20.000 sampai <30.000 US$/ton naik menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 5 persen
3. HMA Timah 30.000 sampai <35.000 US$/ton naik menjadi 10 persen dari sebelumnya 7,5 persen
4. HMA Timah 35.000 sampai <40.000 US$/ton naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen
5. HMA Timah 40.000 sampai <45.000 US$/ton tarif 15 persen
6. HMA Timah 45.000 sampai <50.000 US$/ton tarif 17,5 persen
7. HMA Timah ≥50.000 US$/ton tarif 20 persen *
