Purbaya Revisi Tata Cara Tukin Pegawai DJP
FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merevisi tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang merevisi PMK 211/2017.
Pengaturan ulang penghitungan tukin tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.
“Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP,” tulis aturan tersebut, dikutip Jumat, 4/6/2026.
Dalam PMK 39/2026 yang berlaku sejak 2 Juni 2026, Purbaya masih menetapkan pemberian tukin bagi para pegawai pajak mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
Menurut PMK, pemberian tukin tetap memperhitungkan status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai peraturan perundang-undangan, hingga mulai tanggal berlakunya peringkat jabatan; capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai; pemotongan tukin; dan perubahan status kepegawaian masing-masing.
Sebagai informasi, penghitungan tukin terbaru ini juga mengubah bobot perhitungan capaian penerimaan pajak yang didasari dari realisasi penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran.
Bobotnya saat ini sebesar 50 persen dari bobot parameter kinerja penerimaan pajak dan dalam ketentuan sebelumnya, bobot itu sebesar 40 persen.
Perubahan itu juga dilakukan terkait dengan acuan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak, dari semula mempunyai bobot sebesar 60 persen dari parameter kinerja penerimaan pajak menjadi hanya sebesar 50 persen.
Bobot kinerja pendukung penerimaan pajak yang menjadi perhitungan bobot capaian kinerja organisasi juga mengalami perubahan signifikan. Mulai dari perspektif customer, perspektif internal process, hingga perspektif learning and growth.
Pada awalnya, bobot untuk kinerja pendukung tersebut masing-masing sebesar 20 persen, 40 persen, dan 40 persen, tetapi saat ini hanya disesuaikan dengan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dari kinerja pendukung penerimaan pajak.
Capaian kinerja pegawai saat ini definisikan sebagai penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak lagi sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” sebagaimana tertera dalam Pasal 10. *
