Rabu, 27 Mei 2026
Menu

Rocky Gerung Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Dipengaruhi Opini Publik

Redaksi
Rocky Gerung dalam acara “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan UI di Kampus UI, Depok, Selasa, 26/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Rocky Gerung dalam acara “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan UI di Kampus UI, Depok, Selasa, 26/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Rocky Gerung menilai, eksaminasi publik terhadap putusan perkara korupsi tata kelola minyak dengan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, merupakan upaya penting mengembalikan penegakan hukum pada prinsip objektivitas dan rasionalitas.

Ia menekankan, hukum semestinya bekerja berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan prasangka sosial atau tekanan opini publik.

Hal itu ia sampaikan dalam diseminasi putusan perkara korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan UI di Kampus UI, Depok.

“Dalam pembahasan eksaminasi perkara ini, saya melihat persoalan utamanya bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga tentang cara berpikir dan tata kelola penalaran dalam proses penegakan hukum. Kita dipaksa untuk memikirkan kembali soal konsistensi, governance, dan kualitas cara bernalar dalam institusi hukum,” katanya, Selasa, 26/5/2026.

Rocky menyebut, kualitas penalaran menjadi indikator utama dalam menentukan lahirnya keadilan. Apalagi, keputusan hukum tidak hanya bergantung pada bunyi pasal, melainkan pada cara berpikir aparat penegak hukum.

“Saya menyoroti pentingnya memahami state of reasoning atau keadaan cara berpikir seseorang dalam mengambil keputusan hukum. Sebab, keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan, tetapi juga oleh kualitas penalaran yang melatarbelakangi keputusan itu,” ucapnya.

Ia lantas menjelaskan pemikiran soal philosophy of mind, yakni cara berpikir manusia tidak pernah bersih dan terpengaruh lingkungan sosial dan politik. Rocky mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak terpengaruh opini publik.

“Masalahnya, pengaruh sosial itu sering kali masuk terlalu jauh ke dalam ruang penegakan hukum. Akibatnya, proses berpikir hukum tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada objektivitas, melainkan dipengaruhi sentimen sosial, opini publik, hingga prasangka-prasangka tertentu,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menggarisbawahi soal adanya pandangan sosial terhadap pelaku usaha atau korporasi dalam penegakan hukum. Rocky menyatakan, asumsi orang kaya, pintar, dan memiliki relasi bisnis melakukan penyimpangan merupakan asumsi yang berbahaya dalam proses penegakan hukum.

Kata Rocky, pola pikir semacam itu berpotensi menyeret aparat penegak hukum terjebak pada generalisasi sosial.

“Dalam kondisi seperti itu, jaksa maupun aparat penegak hukum bisa terjebak pada generalisasi sosial. Orang kaya dianggap pasti curang, pengusaha dianggap pasti menyembunyikan sesuatu, dan korporasi selalu diasumsikan identik dengan penyalahgunaan,” ujarnya.

Rocky menegaskan, hukum seharusnya bekerja berdasarkan fakta, pembuktian, dan logika yang rasional.

“Padahal, hukum seharusnya bekerja berdasarkan fakta, pembuktian, dan logika yang rasional. Bukan berdasarkan prasangka sosial ataupun tekanan opini publik,” tegasnya.

Untuk itu, Rocky menilai, eksaminasi publik seperti yang dilakukan dalam perkara Kerry Riza penting untuk membangun tradisi berpikir kritis sekaligus menguji cara berpikir aparat penegak hukum.

“Saya juga melihat pentingnya membangun tradisi eksaminasi publik seperti ini. Sebab, eksaminasi bukan hanya menguji putusan, tetapi juga menguji cara berpikir para penegak hukum dalam membangun argumentasi,” pungkasnya.

Dalam diskusi ini, turut hadir sejumlah mantan terdakwa di antaranya ialah, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Ton Lembong yang menjadi terdakwa kasus korupsi impor gula dan eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi