Rhenald Kasali: Kriminalisasi Keputusan Bisnis Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi
FORUM KEADILAN – Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali menilai bahwa kriminalisasi terhadap putusan bisnis berpotensi dalam menghambat pertumbuhan ekonomi 8 persen sebagaimana cita-cita Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu ia sampaikan seusai diseminasi eksaminasi putusan perkara korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan UI di Kampus UI, Depok.
“Jadi, membuat para pelaku usaha memang takut, ya. Dan saya terkejut kalau ada pakar hukum yang mengatakan ‘Apa iya?’. Oh, sudah jelas. Banyak orang takut hari ini. Yang dikhawatirkan nanti inovasi tidak ada, investasi berhenti, dan kita hanya fokus pada investasi tertentu,” kata Rhenald, Selasa, 26/5/2026.
Rhenald menyebut, kondisi demikian dapat membuat para pimpinan perusahaan enggan mengambil risiko bisnis. Padahal, kata dia, dalam dunia usaha semestinya pimpinan perusahaan harus mengambil ide strategis.
“Kita butuh para eksekutif meng-create value, bukan sekadar duduk di jabatan dan tidak mengambil risiko. Bisnis hari ini sangat berisiko, dan para eksekutif besok tidak mengambil risiko terhukum,” ujarnya.
Rhenald menilai, aparat penegak hukum seharusnya tidak mempidanakan proses pengambilan keputusan bisnis yang berada dalam koridor prinsip business judgment rule. Menurut dia, penegakan hukum perlu diarahkan pada pencarian unsur kecurangan, konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang.
“Kalau ada fraud, dicari niat jahatnya, jangan dicari proses bisnisnya. Proses bisnis, strategi, itu adalah urusan eksekutif. Itu yang disebut sebagai business judgment rule dan itu dilindungi. Jadi carilah fraud-nya, conflict of interest-nya, carilah penyalahgunaan jabatannya, itu yang dicari,” tegasnya.
Ia juga berpandangan bahwa kerugian dalam kegiatan usaha tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara.
Sebab, kata Rhenald, bisnis berjalan dalam siklus jangka panjang yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi pasar, perkembangan teknologi, hingga dinamika geopolitik.
“Bisnis itu tidak bisa diputuskan dalam satu waktu pendek. Karena dia jangka waktunya bisa 25 tahun. Dalam 25 tahun itu ada yang turun, ada yang naik. Kalau kita mau cari orang bersalah, carilah pada saat lagi turun. Pasti orang itu salah, kalau kita menyimpulkan bahwa itu adalah merugikan negara dan kalau rugi adalah merugikan negara,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rhenald juga menyinggung penyewaan kapal milik Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh Pertamina.
Ia berpendapat, keputusan bisnis yang diambil saat itu justru memberikan keuntungan bagi Pertamina dalam jangka panjang.
“Kalau kita lihat going concern hari ini, keputusan yang diambil oleh Pertamina, keputusan yang diambil oleh Kerry, itu justru menguntungkan kita hari ini,” kata dia.
Menurut dia, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mempersoalkan penyewaan kapal tersebut justru berdampak pada Pertamina yang kini harus kembali mencari kapal pengganti.
Lebih lanjut, Rhenald menilai terdapat risiko besar apabila aparat penegak hukum terlalu jauh masuk ke wilayah pengambilan keputusan bisnis. Menurutnya, prinsip business judgment rule hadir untuk memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara tepat dan profesional.
Ia menambahkan, kriminalisasi terhadap keputusan bisnis berpotensi menghambat upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
“Kalau ini kita biarkan, maka pasti akan menghambat rencana Presiden mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen almost impossible, almost impossible,” katanya.
Rhenald juga menilai, pemidanaan terhadap keputusan bisnis dapat menghambat lahirnya inovasi yang pada akhirnya berdampak pada upaya pengentasan kemiskinan.
Selain itu, ia menyoroti penerapan prinsip know your customer (KYC) yang disebut jaksa sebagai bagian dari upaya pengondisian dalam penyewaan terminal BBM oleh Pertamina.
Rhenald menegaskan, KYC merupakan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah menjadi praktik umum di sektor keuangan serta perbankan global sebagai bentuk kehati-hatian. Meski demikian, ia menilai prosedur tersebut justru dipersoalkan dalam perkara yang menjerat Kerry Riza.
“Ini kan bagian dari KYC, tetapi dalam keputusan pengadilan ternyata dia dijadikan tersangka. Itu tentu tidak fair. Kalau kita biarkan seperti ini, aturan satu dengan yang lain berbenturan, kemudian kita memilih suka-suka salah satu aturan, ini akan membuat putra-putri terbaik kita akhirnya tidak mau mengambil keputusan atau tetap di dalam jajaran manajemen, menikmati dapat gaji yang bagus, fasilitas yang bagus, but do nothing,” jelasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
