Minggu, 24 Mei 2026
Menu

KPK Dorong Trading in Influence dan Suap Swasta Masuk Revisi UU Tipikor

Redaksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Pancawati, Bogor, Selasa, 18/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Pancawati, Bogor, Selasa, 18/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan harapan lembaganya agar revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) nantinya dapat mengakomodasi sejumlah tindak pidana yang belum diatur secara tegas dalam hukum nasional.

Menurut Setyo, terdapat dua isu utama yang menjadi fokus usulan KPK, yakni tindak pidana korupsi terkait trading in influence atau penyalahgunaan pengaruh jabatan, serta suap di sektor swasta.

“Ya harapannya kan ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi. Ya antara lain masalah, saya gambarkan tentang trading in influence, pengaruh jabatan,” kata Setyo kepada wartawan Kamis, 21/5/2026.

Selain itu ia menilai, pengaturan mengenai suap sektor swasta juga penting untuk dimasukkan dalam revisi UU Tipikor. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari amanat konvensi internasional antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

“Kemudian suap sektor swasta. Karena kan itu bagian daripada hal yang diamanahkan dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan sudah diratifikasi dalam Undang-Undang 2006 Nomor 7 kalau nggak salah ya,” ujarnya.

Setyo mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan KPK kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk selanjutnya dikoordinasikan dalam pembahasan lebih lanjut.

“Ya jadi saya kira kita mengusulkan, sudah dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum, nanti sama-sama akan dikoordinasikan,” tuturnya.

Diketahui, Baleg DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka pemantauan UU Tipikor. RDPU ini digelar pada Senin, 18/5 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

RDPU ini digelar dalam rangka membahas pemantauan UU Tipikor pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perhitungan kerugian negara hanya bisa ditentukan oleh BPK. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai, pembahasan terkait kerugian negara penting dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.

“Jadi, ini penting sekali karena memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum,” kata Bob Hasan dalam RDPU bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18/5.

“Jadi kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan seterusnya,” sambungnya.

Bob menyebut, DPR turut mengkaji harmonisasi aturan hukum KUHP yang baru. Termasuk, keterkaitan antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP.

Dia mengatakan, pihaknya mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita untuk memberikan pandangan terkait dualisme dan disparitas penafsiran hukum tersebut.

Bob menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, memicu perdebatan terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Bob menilai dalam KUHP disebutkan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.

“Jadi perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara,” jelasnya.

“Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak, ya penjelasan Pak, mutlak itu adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” sambungnya.

Bob menilai, UU BPK Pasal 10 ayat 1 telah mengatur BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Sehingga, kata dia, kerugian negara berdasar unsur materiil kontrolnya berada di BPK.

“Jadi ini belum ada pasal-pasal yang diganti, baik itu pasal tentang BPK, konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah,” jelasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza