KPK Soroti Tata Kelola MBG, Sebut Program Berjalan Tanpa Blueprint Komprehensif
FORUM KEADILAN – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin menyoroti berbagai persoalan tata kelola dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari perencanaan, mekanisme penganggaran, hingga potensi korupsi dalam operasional program tersebut.
Menurut Aminudin, program MBG saat ini dijalankan dengan anggaran yang sangat besar, sementara kesiapan kelembagaan dan regulasinya dinilai belum memadai.
“Suatu lembaga yang baru dibentuk dengan kerangka regulasi masih belum settle, organisasinya juga belum settle, kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran jumbo. Dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan,” kata Aminudin dalam keterangannya, Kamis, 21/5/2026.
Ia menyebut, anggaran MBG pada 2025 mencapai sekitar Rp85 triliun dengan tingkat serapan sekitar 60 persen. Sementara pada 2026, anggarannya meningkat menjadi Rp268 triliun.
Menurut dia, besarnya anggaran tersebut membuat risiko terjadinya fraud atau tindak pidana korupsi menjadi tinggi.
Aminudin mengatakan, hasil kajian KPK menemukan bahwa program MBG belum memiliki blueprint yang komprehensif, baik untuk target jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
“Akuntabilitas program sangat lemah karena tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi oleh publik termasuk oleh KPK,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menilai, terdapat ruang diskresi yang terlalu luas bagi pengambil kebijakan dalam pelaksanaan program MBG. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya praktik transaksional dan penyimpangan.
KPK juga menyoroti risiko ketidaktepatan sasaran penerima MBG. Menurut Aminudin, program tersebut seharusnya diprioritaskan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama wilayah dengan angka stunting dan persoalan gizi tinggi.
“Nah ini mekanisme pemilihannya seperti apa. Itu harusnya informasinya dikoneksikan dengan data yang ada di Kementerian Kesehatan,” katanya.
Dalam kajiannya, KPK juga menilai, desain kebijakan MBG rentan terhadap tindak pidana korupsi, salah satunya karena penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper).
Menurut Aminudin, dalam mekanisme tersebut, tanggung jawab keuangan dari Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap selesai ketika dana ditransfer ke rekening yayasan, meski proses distribusi hingga penyediaan makanan masih berlangsung.
“Padahal dalam praktiknya, yayasan itu nanti harus men-droping dana lagi ke dapur-dapur atau SPPG, kemudian membeli bahan baku dari supplier,” ujarnya.
Ia menyebut, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah didiskusikan KPK bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
KPK juga menyoroti ekspansi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lebih mengejar kuantitas dibanding penguatan pengendalian internal. Kondisi itu disebut turut berkontribusi terhadap sejumlah kasus keracunan penerima MBG yang sempat terjadi di beberapa daerah.
Selain itu, pengukuran keberhasilan program dinilai masih berfokus pada jumlah penerima dan jumlah SPPG yang dibangun, bukan pada dampak perbaikan gizi masyarakat.
“Tujuan utamanya bukan sekadar jumlah penerima, tapi bagaimana generasi Indonesia nanti tercukupi gizinya sehingga menjadi generasi emas,” tutur Aminudin.
KPK juga menemukan adanya persoalan dalam tata kelola anggaran. Dari anggaran MBG tahun 2025, terdapat dana yang mengendap di rekening yayasan akibat mekanisme transfer yang dinilai tidak mempertimbangkan sisa dana yang masih tersedia.
“Pemerintah terlalu overpay membayar terlalu banyak yang kemudian walaupun ditarik kembali,” katanya.
Selain itu, KPK menilai, potensi konflik kepentingan dalam program MBG cukup tinggi karena BGN dinilai mendominasi proses perencanaan, implementasi, hingga pengawasan tanpa mekanisme check and balance yang kuat.
Aminudin juga menyoroti proses rekrutmen tenaga pengelola SPPG yang disebut tidak transparan dan diduga tidak berbasis merit system.
Tak hanya itu, KPK menemukan dampak ekonomi program MBG di daerah masih minim. Dari sekitar 40 ribu supplier SPPG, hanya 1,54 persen yang berasal dari koperasi desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Mayoritas perputaran uangnya kembali ke kota-kota besar,” ujarnya.
Di sisi lain, sistem digital yang digunakan di lingkungan BGN juga dinilai belum terintegrasi sehingga pengawasan tidak berjalan optimal.
Aminudin mengatakan, KPK telah menyampaikan rekomendasi hasil kajian tersebut kepada Badan Gizi Nasional pada 17 Maret 2026 untuk ditindaklanjuti melalui rencana aksi perbaikan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
