Kamis, 21 Mei 2026
Menu

Saksi Benarkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Bertemu John Field di Kasus Korupsi Blueray Cargo

Redaksi
Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut bertemu dengan pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap sebesar Rp61 miliar di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai non aktif Orlando Hamonangan yang menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 20/5/2026.

Dirinya bersaksi untuk tiga Terdakwa, di antaranya ialah, Bos Blueray Cargo John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada saksi terkait kebenaran pertemuan Djaka dengan Bos Blueray di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku diperintahkan oleh Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Adapun orang yang hadir lainnya pada pertemuan itu ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal dan Sisprian yang menemani Dirjen Bea Cukai.

“Jadi disampaikan bahwa tadi ‘kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur’,” tanya jaksa di ruang sidang yang dibenarkan saksi.

“Nanti ketemu sama Pak Dirjen Pak Djaka kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah,” tambah jaksa dan dibenarkan oleh Orlando.

Orlando mengaku ditanyai maksud pertemuan tersebut oleh John. Namun, ia sendiri tidak tahu menahu alasan adanya pertemuan tersebut.

“Saya kurang paham mungkin mau kenalan mungkin atau seperti apa saya bilang gitu kan, saya kurang paham juga saya kan enggak tahu saya cuma suruh menghubungi saja,” katanya.

Dirinya lantas membenarkan adanya pertemuan di Hotel Borobudur antara Dirjen Bea dan Cukai Djaka dengan pimpinan Bos Blueray Group.

Pertemuan tersebut rencananya dimulai pada pukul 17.00 WIB, namun tertunda hingga pukul 20.00 WIB.

“Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Jaka, ada Pak Rizal, ada Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu,” tanya jaksa.

“Iya,” jawab saksi.

Jaksa lantas menanyakan keberadaan Sisprian. Namun, Orlando mengatakan bahwa Sisprian tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Lupa saya kayaknya enggak datang apa ya? Enggak datang kayaknya,” jawabnya.

Sebelumnya, Bos Blueray Cargo John Field dan dua Terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.

Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Adapun dua Terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksonk dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi