Kamis, 21 Mei 2026
Menu

Dirjen Bea Cukai Djaka Disebut Terima SG$213 Ribu Dolar di Kasus Korupsi Blueray

Redaksi
Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang sebesar SG$213.600 dalam kasus korupsi Blueray Group sebesar Rp63 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Orlando Hamonangan Sianipar (Ocoy) selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 20/5/2026.

Dirinya bersaksi untuk tiga Terdakwa, di antaranya ialah, Bos Blueray Cargo John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai.

“Majelis, ini kami tampilkan ya foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin, majelis kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya,” kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa mengungkap, amplop milik Djaka memiliki kode ‘1’. Sedangkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Jenderal Bea dan Cukai memiliki kode angka ‘2’.

“Kemudian izin majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura,” kata jaksa.

“Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” tambahnya.

Ketua majelis hakim lantas menanyakan kepada saksi terkait kebenaran dari kode-kode tersebut. Namun, Ocoy mengaku tidak tahu.

“Nomor ‘1’ saya tidak tahu. Nomor ‘2’ dan ‘3’. Saya tahu,” katanya.

Dalam sample amplop yang ditunjukkan penuntut umum, sejumlah pejabat Bea Cukai juga turut menerima uang suap dari Bos Blueray John Field.

Contohnya, kode angka ‘3’ yang diperuntukkan bagi Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam dakwaan, Sisprian memperoleh sekitar Rp7 miliar dalam bentuk rupiah yang diberikan selama 7 tahap dari periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara Orlando alias Ocoy menerima sebesar 42.800 Dolar Singapura. Sedangkan Faldi selaku Kepala Seksi Analisis Dukungan Operasional Intelijen bagian Data menerima SG$7.200.

Sementara Hendi selaku Kepala Seksi Fasilitas menerima SG$5.400 dan Budiman Bayu sebesar SG$5.400.

Selain itu, untuk operasional bagian Intelijen Kepabeanan sebesar SG$28.500 yang digunakan untuk keperluan kas.

Sebelumnya, Bos Blueray Cargo John Field dan dua Terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.

Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Adapun dua Terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksonk dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi