Rabu, 20 Mei 2026
Menu

Usai Gelar Perkara Khusus, Linda Susanti Minta Polisi Ungkap Sosok “Arif” yang Disebut Penyidik KPK

Redaksi
Linda Susanti, saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Linda Susanti, saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANLinda Susanti, saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, meminta Polda Metro Jaya mengusut sosok bernama “Arif” yang disebutnya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan itu disampaikan usai dirinya menjalani gelar perkara khusus terkait laporan dugaan penggunaan surat palsu yang dilayangkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kasus tersebut bermula dari polemik dugaan penyitaan aset milik Linda dalam proses penyidikan perkara Hasbi Hasan. Linda mengklaim sejumlah aset miliknya ikut diambil dan kemudian melaporkan dugaan penggelapan barang bukti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Namun, KPK membantah tudingan tersebut dan justru melaporkan Linda atas dugaan penggunaan surat palsu.

Dalam forum gelar perkara khusus itu, Linda meminta aparat Kepolisian mengusut sosok bernama “Arif” yang disebut-sebut sebagai pihak dari KPK yang memberikan surat kepadanya.

Linda menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut digelar setelah dirinya mengajukan permohonan agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara itu dipertemukan secara langsung.

“Saya ke Polda Metro Jaya ini atas surat yang saya ajukan mengenai gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini menjadi penting agar semua pihak bisa dipertemukan,” ujar Linda kepada wartawan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19/5/2026.

Menurut Linda, dalam forum tersebut hadir pula Asep Guntur bersama penyidik KPK. Namun, Linda mengaku penyidik bernama Arif yang ditunjukan kepadanya berbeda dengan sosok Arif yang pernah ia temui sebelumnya.

“Tadi katanya itu Arif yang memeriksa saya, tapi seingat saya bukan Arif itu. Jadi ada perbedaan orang,” katanya.

Linda menegaskan, surat yang dipermasalahkan dalam laporannya tidak pernah secara resmi dinyatakan palsu oleh KPK.

“Nah, surat palsu ini sebetulnya tidak pernah dinyatakan oleh pihak KPK. KPK tidak pernah memberikan jawaban resmi bahwa surat itu palsu,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan ke polisi sebelum ada klarifikasi langsung dari KPK terhadap surat tersebut.

“Harusnya KPK memanggil saya dulu dan menjelaskan kalau surat itu palsu, bukan langsung melaporkan saya,” tuturnya.

Linda mengaku memperoleh surat tersebut dari seseorang yang dikenalnya sebagai penyidik KPK bernama Arif. Oleh karena itu, ia meminta polisi mendalami keberadaan sosok tersebut.

“Kalau menggunakan surat palsu, seharusnya ada yang membuatnya. Karena saya memperolehnya dari pihak KPK yang bernama Arif itu,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Linda juga menyinggung kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan KPK. Namun, ia mengaku sulit percaya sosok yang ditemuinya bukan bagian dari lembaga antirasuah karena pertemuan awal dilakukan di Gedung KPK.

“Mustahil kalau gadungan, karena saya bertemunya di Gedung KPK,” ucapnya.

Linda menyebut dirinya telah beberapa kali bertemu dengan sosok Arif, baik di Gedung KPK maupun di luar kantor lembaga tersebut.

“Saya sudah sering ketemu. Jadi pas tadi diperlihatkan, saya merasa berbeda dengan orang yang saya kenal,” katanya.

Ia berharap proses penyelidikan di Polda Metro Jaya dapat membuka secara terang dugaan keterlibatan oknum yang disebutnya berkaitan dengan surat tersebut.

“Harapan saya, jangan kriminalisasi saya. Saya ini mencari keadilan dan ingin hak-hak saya kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan surat palsu dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai penyitaan aset oleh KPK.

Linda sebelumnya pernah mengadukan dugaan penggelapan barang bukti ke Dewas KPK. Dalam laporannya, ia mengklaim sejumlah aset miliknya ikut diambil saat proses penyidikan perkara tersebut.

Adapun barang yang diklaim disita meliputi sejumlah uang dalam berbagai mata uang, emas batangan, hingga sertifikat tanah. Namun, KPK membantah telah menyita uang maupun emas milik Linda dan menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan hanya berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza