KPK soal Tuntutan 5 Tahun untuk Noel: Jaksa Punya Pedoman dan Parameter
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto merespons tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Fitroh mengatakan, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah disusun berdasarkan pedoman tuntutan pidana yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa, 19/5/2026.
Menurut dia, jaksa telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan Terdakwa.
“Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu,” ujarnya.
Fitroh juga menanggapi sorotan mengenai disparitas tuntutan terhadap Noel dan Terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai “Sultan” Kemnaker, dengan selisih tuntutan hanya satu tahun.
Ia menegaskan, setiap tuntutan yang disusun jaksa memiliki parameter dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih,” tutur Fitroh.
Sebagai informasi, Noel dituntut lima tahun penjara di kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Noel heran dengan disparitas tuntutan jaksa, di mana hanya beda satu tahun dengan “Sultan” Kemnaker Irvian Bobby Mahendro, yang dituntut enam tahun penjara.
“Bayangkan, yang korupsi Rp75 miliar hanya enam tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, lima tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 18/5.
Noel mengatakan, akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Dalam pleidoi itu, Noel mengaku akan menjelaskan kebijakannya yang menguntungkan rakyat seperti praktik penahanan ijazah hingga outsourcing yang memeras buruh.
“Ya jujur saja, mau empat tahun, mau lima tahun, dihukum tiga hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya, saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujarnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
