Muhadjir Effendy Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.56 WIB dengan mengenakan batik, Senin, 18/5/2026.
Ketika ditanya awak media, Muhadjir memilih tak bicara. Ia hanya melemparkan senyum, kemudian langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Sebelumnya, Muhadjir sempat mengonfirmasi penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan dalam rangka melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani KPK. Menurut dia, penyidik membutuhkan keterangan Muhadjir untuk memperjelas rangkaian perkara.
“Ya, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MHJ selaku Menteri Agama Ad Interim tahun 2022,” kata Budi, Senin, 18/5/2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Muhadjir dinilai penting karena berkaitan dengan pengetahuan saksi mengenai tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
“Tentunya penjadwalan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena dibutuhkan keterangannya untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini sehingga menjadi lebih terang,” ujarnya.
“Namun demikian, saksi saudara MHJ sudah memberikan konfirmasi untuk melakukan penundaan pemeriksaan sehingga penyidik nanti akan berkoordinasi melakukan penjadwalan ulang kepada yang bersangkutan,” ucap Budi.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Budi menyebut penyidik akan mendalami pengetahuan Muhadjir terkait mekanisme penyelenggaraan haji, terutama menyangkut pembagian kuota tambahan haji.
“Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempusnya kan 2023-2024,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus didalami KPK. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap proses pengelolaan dan distribusi kuota tambahan haji pada periode 2023-2024.
“Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” kata Budi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
