Senin, 18 Mei 2026
Menu

Kemenkeu Buka Suara Soal Isu Purbaya Persilakan Investor Asing Pergi Dari Indonesia

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam paparan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada Senin, 6/4/2026. | YouTube TVR Parlemen
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam paparan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada Senin, 6/4/2026. | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait dengan berita yang beredar mengenai Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mempersilakan investor asing mencari negara lain bila tidak cocok dengan kebijakan Indonesia.

Diketahui, dalam berita yang beredar, pernyataan Purbaya disebut sebagai respons atas surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia.

PPID Kemenkeu melalui situs resmi menyatakan bahwa berita itu adalah hoaks.

Dalam situs remsi mereka, terlampir tangkapan layar dari akun TikTok @viralinbae yang ditempel cap hoaks berwarna merah dengan logo Kementerian Keuangan.

“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks,” tulis PPID Kemenkeu dalam situs resminya yang dilihat pada Minggu, 17/5/2026.

PPID Kemenkeu meminta kepada masyarakat waspada terhadap penyebaran berita hoaks yang mengatasnamakan Purbaya.

“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” tulis PPID Kemenkeu.

Dalam surat yang dilayangkan oleh Kamar Dagang Cina ke Prabowo, mereka menyoroti perusahaan Cina yang beroperasi di Indonesia menghadapi berbagai persoalan.

Persoalan tersebut seperti regulasi yang dinilai terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, hingga praktik korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait.

“Masalah-masalah itu telah mengganggu kegiatan usaha secara normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, serta memicu kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi asal China terhadap iklim usaha dan prospek pengembangan mereka di Indonesia,” tulis surat tersebut.

Terdapat enam hal yang disoroti oleh Kamar Dagang Cina. Pertama, terjadi kenaikan pajak dan pungutan yang signifikan.

Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, disebut naik berulang kali, disertai pemeriksaan pajak yang semakin ketat bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar AS, sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan perusahaan.

Kedua, rencana kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dinilai menimbulkan ketidakpastian tinggi bagi eksportir sumber daya alam.

Eksportir diwajibkan menempatkan 50 persen devisa hasil ekspor di bank-bank BUMN Indonesia minimal selama satu tahun, yang disebut dapat menganggu likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.

Ketiga, kuota bijih nikel disebut dipangkas drastis. Sejak tahun ini, kuota penambangan bijih nikel disebut mengalami penurunan tajam, dengan pengurangan di tambang besar mencapai lebih dari 70 persen atau total sekitar 30 juta ton, sehingga menganggu pengembangan industri hilir sepergi energi baru dan baja nirkarat.

Keempat, penegakan hukum kehutanan dinilai terlalu diperktat. Satuan Tugas Khusus Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut menjatuhkan denda rekor sebesar 180 juta dolar AS kepada perusahaan investasi asal Cina dengan alasan tidak mempunyai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.

Kelima, sejumlah proyek besar disebut dihentikan. Otoritas disebut melakukan intervensi terhadap operasional perusahaan dengan menuduh proyek PLTA besar yang dibangun dan dibiayai perusahaan Cina merusak kawasan hutan dan memperparah banjir, sehingga proyek diperintahkan berhenti dan dikenakan sanksi.

Keenam, pengawasan visa kerja disebut diperketat. Proses persetujuan visa kerja dinilai semakin rumit, dengan biaya lebih tinggi, persyaratan lebih ketat, serta pemmbatasan yang dianggap tidak masuk akal seperti penentuan lokasi kerja tertentu, sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajerial. *