Dipanggil KPK soal Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Minta Jadwal Ulang
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Agama (Menag) ad interim tahun 2022 Muhadjir Effendy meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Muhadjir sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 18/5/2026 hari ini.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 18/5.
Namun, lanjut Budi, Muhadjir telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ujarnya.
KPK pun memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhadjir. Sebab, keterangan para saksi dinilai penting untuk mendalami proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya, mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Ismail juga memberikan US$5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar. KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
