MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia.
Hal ini dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar pada Selasa, 12/5/2026, dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai normal Pasal 2 Ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 Ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 Ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.
Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusana Presiden mengenai pemindahan ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN harus ada Keputusan Presiden (Keppres).
MK menilai jika Keppres sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara dapat dimulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujarnya.
MK menegaskan Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena demikian, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjut Adies.
Sebelumnya, pemohon dalam permohonan ini adalah Zulkifli. Ia mendalilkan keberadaan pasal-pasal itu menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status Ibu Kota Negara.
Pada 2024, sudah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang mempunyai kedudukan sederajat itu sudah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata.
Sebab pada saat yang bersamaan, Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitusi sebagai ibu kota negara. Akibatnya, hal itu menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.
Adanya kekosongan status ibu kota negara itu menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.
Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara adalah unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaannya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti. *
