Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Beda Pendapat, 2 Hakim Minta Ibrahim Arief Dibebaskan dari Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Eks konsultan teknologi kasus Chromebook Ibrahim Arief usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks konsultan teknologi kasus Chromebook Ibrahim Arief usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp500juta. Namun, putusan tersebut tidak bulat, di mana dua hakim menyatakan dissenting opinion alias pendapat berbeda yang meminta agar Ibam dibebaskan.

Adapun dua hakim tersebut ialah, Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra. Keduanya menilai bahwa Ibam hanyalah seorang konsultan teknologi, bukan konsultan harga ataupun keuangan. Apalagi, penggunaan laptop Chromebook juga sebatas rekomendasi dari Ibam.

“Hal ini menunjukkan kapasitas Terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller,” ujar Hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 12/5/2026.

Selain itu, dua hakim tersebut menyatakan bahwa Ibam tidak terbukti dalam melakukan lobi ataupun mendekati pejabat anggaran di lingukungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memilih Chromebook.

“Pertemuan Terdakwa dengan sejumlah orang Google dilakukan dengan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, namun setelah ada arahan dari saksi Nadiem Makarim. Hal ini sebagaimana disampaikan keterangan saksi putri alam selaku direktur hubungan pemberitaan kebijakan publik government affair and public policy Google Indoonesia dan Nadiem Makarim,” katanya.

Dua hakim tersebut menyatakan bahwa Ibam tidak menerima keuntungan dari perkara tersebut. Mereka mengatakan bahwa tidak ada keuntungan materil atau immateriil yang diterimanya secara langsung atau tidak langsung.

Apalagi, Ibam juga tidak terbukti mendapat keuntungan, baik berupa saham, pekerjaan atau jabatan lainnya sebagai timbal balik.

“Bahwa peningkatan harta Terdakwa sebesar Rp16,922 miliar adalah penjualan saham dari Bukalapak yang didapat waktu Terdakwa masih bekerja di Bukalapak, dan tidak terikat atau terafiliasi dengan delik yang didakwakan. Saham tersebut adalah share appration rate bukalapak.com yang diperoleh sebagai kompensasi jabatan pada 2019,” katanya.

“Menimbang, bahwa dari analisa di atas, tidak ada peran Terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU. Bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan Terdakwa atau peran Terdakwa dengan kejahatan langsung,” tambahnya.

Untuk itu, Eryusman dan Andi Saputra menyatakan bahwa Ibrahim Arief tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa dan sepatutnya dibebaskan.

“Hakim anggota 2 Eryusman dan hakim anggota 4 Andi Saputra berkesimpulan bahwa Terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.

Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan bahwa Ibam telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Namun, putusan tersebut tidak bulat karena ada dua hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Eryusman dan Andi Saputra.

Keduanya memandang Ibam seharusnya tidak divonis bersalah karena unsur delik yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi