Eks Konsultan Chromebook Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara
FORUM KEADILAN – Eks konsultan teknologi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam divonis selama empat tahun pidana penjara. Dirinya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.
Majelis hakim menyatakan bahwa Ibam terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Selasa, 12/5/2026.
Selain itu, Ibrahim Arief juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sejumlah Rp16,92 miliar subsider lima tahun penjara.
Putusan ini tidak berkekuatan hukum tetap karena ada dua hakim yang memberikan dissenting opinion (DO), yakni Eryusman dan Andi Saputra. Mereka menilai bahwa Ibam hanyalah seorang konsultan teknologi, bukan konsultan harga.
Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Ibam.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
