Selasa, 12 Mei 2026
Menu

Hakim Jatuhkan Vonis Ibrahim Arief dalam Kasus Chromebook Hari Ini

Redaksi
Ibrahim Arief | Ist
Ibrahim Arief | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebelum sidang pembacaan surat tuntutan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim besok, 13 Mei 2026, hakim bakal menjatuhkan vonis kepada eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam pada hari ini.

Adapun keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dalam pengaduan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.

“Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya, tanggal 12 Mei 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 28/4/2026.

Hakim membutuhkan waktu dua pekan lantaran terdapat waktu bersamaan yang juga sedang fokus dalam penyelesaian pembuktian perkara dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

“Demikian ya, harap maklum karena memang banyak juga yang kami selesaikan ya selain perkara ini,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Ibam dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Ibam sebesar Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi