Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook pada 13 Mei
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bakal menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 13 Mei 2026.
Adapun tahap pembuktian kasus tersebut telah berakhir kemarin setelah Nadiem sendiri diperiksa sebagai Terdakwa.
“Antara advokat dan penuntut umum sudah kami sampaikan bahwa setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin, 11/5/2026.
Hakim lantas mengatakan bahwa agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan pada 13 Mei.
“Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026,” katanya.
Menjelang sidang tuntutan, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan mantan Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, berlaku sejak Selasa, 12/5.
Meski begitu, Nadiem tetap harus memenuhi sejumlah syarat. Hakim menegaskan, jika syarat tersebut dilanggar, maka status tahanannya akan dikembalikan ke rutan.
Ketua Majelis Hakim menyebut pengalihan status tahanan itu semata-mata karena alasan kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.
Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook Ibrahim Arief dituntut selama 15 tahun pidana penjara. Hakim juga akan membacakan putusan kepadanya pada 12 Mei 2026.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
