Dilaporkan ICW ke KPK, Kepala BGN Angkat Suara
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat suara soal laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan mark up sertifikasi halal tahun 2025.
Dadan mengaku mengapresiasi perhatian yang diberikan terhadap proses sertifikasi halal.
“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” ujar Dadan, pada Senin, 11/5/2026.
Dadan menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal masuk dalam tunggakan anggaran 2025 yang harus diselesaikan 2026. Dirinya mengklaim seluruh proses pembayaran tetap akan melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh lembaga terkait.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026,” lanjutnya.
“Nanti sebelum dibayar, pasti akan di-review oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui, ICW melaporkan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan PT BKI dari persero terkait mark up pengadaan sertifikasi halal.
ICW mengungkapkan bahwa pengadaan sertifikasi halal bermasalah dalam empat aspek utama.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi, Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini,” jelas Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan di KPK, Kamis, 7/5/2026.
Wana mengatakan bahwa aspek pertama ada lima paket pengadaan untuk sertifikasi halal dengan rencana anggaran Rp200 miliar. Lalu dipecah jadi 5 paket pengadaan senilai Rp50 miliar.
Namun, Wana menyebut persoalannya dalam Perpres tentang SPPG, yang harusnya melakukan sertifikasi adalah SPPG itu sendiri. Terlebih lagi SPPG sudah menerima insentif sehingga pemberian sertifikasi halal tidak perlu dibebankan ke MBG.
“Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” papar Wana.
Lalu, diduga juga ada pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tanggung jawab kepala BGN atas keputusannya. Pelaksanaan sertifikasi halal juga tidak dilaksanakan oleh pemenang.
“Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal,” katanya.
ICW juga mencatat adanya dugaan mark up anggaran p49 miliar lebih. Hitung-hitungan ICW mengungkapkan bahwa seharusnya pengadaan hanya bernilai sekitar Rp90 miliar, tetapi biaya yang sudah direalisasikan BGN Rp141 miliar.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan masyarakat tersebut dalam tahapannya akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Perkembangan pengusutannya akan disampaikan langsung kepada pelapornya.
“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi, dikutip Jumat, 8/5/2026.
Budi menjelaskan di KPK sendiri mengenai program MBG sudah melakukan kajian. Dalam kajiannya KPK pun telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada BGN.
“Baik dari sisi regulasinya, bisnis prosesnya, maupun kondisi di lapangan. Dan bagaimana pemangku kepentingan ini sebaiknya juga menggandeng para pemangku kepentingan lainnya,” tandasnya. *
