Bantah Jurist Tan “The Real Menteri”, Nadiem Tuding Jaksa Campuradukkan Fakta
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah bahwa mantan staf khusus menterinya (SKM) Jurist Tan sebagai “The Real Menteri”. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mencampuradukkan fakta yang berbeda.
Hal itu ia ungkapkan saat diperiksa sebagai Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 11/5/2026.
Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Jurist Tan merupakan menteri yang sesungguhnya. Bahkan kata dia, jabatan setingkat direktur jenderal (dirjen) pun takut pada sosoknya. Jaksa juga menggarisbawahi soal adanya shadow organization atau organisasi bayangan di kementeriannya.
“Saya kasih tahu. Jurist Tan itu dikenal sebagai ‘The Real Menteri’. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu sebuah tidak lazim pada saat Saudara memimpin sebagai seorang menteri. Ketidaklaziman itu terbukti fakta di persidangan. Direktur pun susah betul ketemu dengan seorang menteri, padahal dia adalah direktur organik yang mengurusi terkait dengan pendidikan yang ada di Indonesia,” kata jaksa di ruang sidang.
“Yang kedua, seorang dirjen pun tidak berani dengan ‘The Real Menteri’ yang namanya Jurist Tan. Bahkan menjadi fakta di persidangan menyebutkan Saudara sempat mengatakan apa kata-kata Jurist Tan itu adalah kata-kata Saudara,” tambahnya.
Nadiem lantas menjelaskan bahwa penuntut umum telah mencampurkan fakta yang satu dengan yang lainnya. Ia mengatakan bahwa dirinya membawa sejumlah SKM dengan kompetensi yang berbeda-beda.
“Izinkan saya klarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidang mereka masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” jawabnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pejabat eselon di kementeriannya datang dari internal, bukan dari luar kementerian. Nadiem menambahkan, orang-orang terbaik dalam kementerian diberikan kesempatan untuk memimpin.
“Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” katanya.
Selain itu, sejumlah enginner atau tim teknologi yang turut membantu Nadiem dalam menjalankan program digitalisasi pendidikan tidak masuk dalam struktur kementerian, melainkan di bawah anak perusahaan PT Telkom.
“Orang-orang teknologi seperti Ibam dan engineer-engineer lain itu terpisah. Mereka adalah tim teknologi yang dibawa masuk, yang dirumahkan itu bukan di kementerian, mereka itu ada di salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan anak perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi mereka itu digaji di situ,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa orang-orang tersebut dikhususkan untuk menjalankan program digitalisasi sebagaimana mandat dari Presiden, dalam hal ini ialah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
