Senin, 11 Mei 2026
Menu

Sidang Chromebook, Nadiem Sebut Program Digitalisasi Pendidikan Arahan Presiden

Redaksi
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, program digitalisasi pendidikan merupakan arahan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut bahwa mandat tersebut diterimanyha dalam rapat kabinet paripurna pertama.

Hal itu ia ungkapkan saat diperiksa sebagai Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 11/5/2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait sejumlah orang yang dibawa Nadiem ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disebut sebagai “shadow organization” atau organisasi bayangan. Adapun sejumlah orang tersebut ialah Jurist Tan dan Fiona Handayani sekali staf khusus menteri (SKM) Nadiem.

“Beberapa dari SKM itu akhirnya menjadi Dirjen, seperti Pak Iwan kemarin yang menjadi saksi di sini. Di luar itu semua Dirjen saya ya datangnya dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh Saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin,” jawab Nadiem di ruang sidang.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa sebagian “engineer” seperti Ibrahim Arief tidak masuk ke dalam kementerian, melainkan dibawah anak perusahaan PT Telkom.

Nadiem lantas mengatakan bahwa program digitalisasi pada era kepemimpinannya merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Jadi mereka itu digaji di situ. Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” tambahnya.

Nadiem mengatakan bahwa dalam rapat terbatas (ratas), Presiden memberikan amanat kepadanya untuk membuat sejumlah aplikasi yang diperuntukkan bagi sekolah.

“Bapak Presiden di dalam ratas memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan dan Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan data yang lebih baik daripada masing-masing sekolah, dan untuk memperbaiki sistem belajar pembelajaran yang ada di dalam sekolah,” kata Nadiem.

Mendengar jawaban Nadiem, penuntut umum lantas protes karena dirinya mengaitkan program tersebut dengan Presiden. Jaksa menilai jawabannya tidak sesuai dengan pertanyaan yang jaksa ajukan.

“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan,” kata jaksa.

Kuasa hukum Nadiem sempat melayangkan protes. Setelahnya, hakim mempersilakan Nadiem untuk melanjutkan keterangannya.

Nadiem kembali menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan mandat yang diberikan Presiden kepada Kemendikbudristek dalam rangka melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan.

“Yang dimaksudkan Pak Presiden dalam membangun platform-platform adalah membangun aplikasi. Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya yang ada banyak orang-orang baik. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia menduduki peringkat keempat terbesar di dunia. Oleh karena itu, kata dia, membuat aplikasi yang diperuntukkan bagi pendidikan membutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi yang baik.

“(Hal ini) untuk merealisasikan visi Pak Presiden untuk digitalisasi pendidikan dan hasilnya sangat jelas, pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi