Jaringan Aktivis Nusantara Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Eks PT AKT ke Kejagung, Minta Sejumlah Nama Diperiksa
FORUM KEADILAN – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) melaporkan dugaan praktik tambang ilegal di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam laporan tersebut, JAN meminta Kejagung mengusut tuntas dugaan praktik ilegal yang disebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
Koordinator Nasional JAN Ibrahim mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengusut perkara yang dinilai telah merusak lingkungan serta merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung mengusut tuntas tanpa tebang pilih terhadap kegiatan tambang ilegal di eks PKP2B PT AKT,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Senin, 11/5/2026.
Menurut Ibrahim, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017 telah membatalkan PKP2B PT AKT seluas 21 ribu hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, karena dinilai melanggar perjanjian.
Namun demikian, ia menyebut, aktivitas tambang ilegal diduga masih berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Dalam kasus ini, Koordinator Nasional JAN Ibrahimtelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung pada 28 Maret 2026.
Ibrahim juga menyinggung penetapan tiga tersangka lain oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 23 April 2026, yakni Kepala KSOP Rangga Ilung Kalimantan Tengah Handy Sulfan, Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardahana, serta Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin.
Dalam laporannya, JAN menduga praktik tersebut melibatkan jaringan yang terstruktur lintas institusi. Mereka pun meminta penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.
“Kami mencurigai ini kegiatan ilegal yang sistemik, masif, dan terstruktur lintas instansi,” kata Ibrahim.
Selain itu, JAN meminta Kejagung memeriksa sejumlah nama lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo, seorang oknum jenderal berinisial K, hingga mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto.
Ibrahim mengaku memperoleh informasi bahwa Muhammad Suryo dan Samin Tan beberapa kali bertemu dengan Hendra Susanto. Salah satu pertemuan disebut terjadi di rumah dinas Wakil Ketua BPK di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Agustus 2024.
“Namun anehnya, nama-nama tersebut belum pernah kami dengar dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Ibrahim.
Di sisi lain, JAN turut meminta Kejagung memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pengelolaan Mineral Online Monitoring System (MOMS).
Tak hanya itu, seluruh Direksi PT Mancimin Coal Mining dan PT Arthur Contractor juga diminta diperiksa guna memperjelas konstruksi perkara.
Berdasarkan perhitungan Kejagung, dugaan kegiatan ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara dan denda mencapai Rp4,2 triliun.
Namun, menurut Ibrahim, hingga ditangkap, Samin Tan baru membayar sekitar Rp390 miliar meski disebut telah menandatangani kesanggupan pembayaran pada Januari 2026.
Sementara itu, hasil kajian peneliti Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang beredar di media pada 26 April 2026 memperkirakan total kerugian negara dapat mencapai Rp8 triliun.
Ibrahim menyebut laporan mereka telah diterima dengan baik oleh Kejagung. Mereka berharap pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut segera dilakukan agar perkara menjadi terang dan tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak tertentu.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
