Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Kasus Pelecehan di Ponpes Pati Lama Diusut, Polres Pati Ungkap Alasannya

Redaksi
Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo | Ist
Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Proses hukum kasus dugaan pencabulan santriwati yang diduga dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungi, Pati bernama Ashari (51) atau AS disebut memakan waktu lama. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wirata kemudian mengungkapkan alasannya.

Kompol Dika menjelaskan bahwa seorang korban melaporkan kasus ini pada pertengahan 2024, alias hampir dua tahun yang lalu lantaran baru berani mengambil langkah hukum setelah lulus dari ponpes.

“Dilaporkan tahun 2024, tepatnya bulan Juli, terlepas awal mulanya tadi disampaikan dari tahun 2020. Jadi korban baru berani speak up, melapor, setelah lulus tamat dari pondok tersebut. Dan, berani melaporkan,” ungkap Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers, Kamis, 7/5/2026.

Berdasarkan laporan tersebut, diketahui terdapat lima korban. Akan tetapi, tiga korban kemudian mencabut kesaksiannya dalam proses penyelidikan.

“Karena ada beberapa yang dicabut tersebut itu menjadi penghambat, sehungga kenapa kok kasusnya lama. Jadi, meskipun dicabut itu tidak menghentikan, hanya menghambat,” ujar Dika.

Dika mengatakan bahwa pijak Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum, dimulai dari pengumpulan bukti sampai menetapkan Ashari sebagai tersangka.

“Alhamdulillah seiring berjalannya waktu, tetap kita mengumpulkan semua barang bukti akhirnya pada tahun 2026 kita yakin terkait semua tindakan pidana dan tersangkanya kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” jelas Dika.

“Dan saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan akan ditahan, selanjutnya tinggal melakukan pemberkasan,” lanjut Dika.

Polisi akhirnya menangkap tersangka dalam kasus ini. Ia ditangkap di Kabupaten Wonogiri di rumah salah seorang juru kunci petilasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa AS disebut kabur lantaran takut dirinya akan ditahan. Katanya, AS ditangkap pada Kamis, 7/5 pukul 04.45 WIB di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

“Jadi itu sebanarnya tim Jatanras Polda Jateng papasan di jalan dengan tersangka, surveillance anggota ketemu di jalan,” ungkap Anwar kepada media, Kamis, 7/5.

“Itu (tersangka) dari rumah tempat persembunyiannya, di rumah juru kunci petilasan. Terus dia dibawa ke sana untuk geledah,” kata dia.

“Tapi kalau penangkapannya papasan pas di jalan. Di rumah juru kunci itu dia sendiri. (Ada perlawanan?) Nggak, nggak ada,” sambung Anwar.

Anwar menjelaskan bahwa sebelumnya, AS kabur dari Kabupaten Pati lantaran takut ditangkap. Kemudian, ia kabur ke Wonogiri dengan diantar oleh seseorang.

“Takut karena dia sudah yakin kalau mau ditahan. Jadi kabur. (Menggunakan apa?) Itu nanti tanya Polresta Pati ya, karena sempat dikabarin ada yang anterin dia,” jelas dia.

Setelah AS ditangkap oleh Jatanras Polda Jateng, ia langsung dibawa ke Polresta Pati dan saat ini dalam penahanan.

“(Tersangka) Langsung dibawa ke Pati, kita serahkan ke Polresta Pati, saat ini ditahan di sana,” tuturnya.

Adapun pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerkosa para santriwatinya. Pengacara korban menduga bahwa AS sudah memerkosa 50 santriwati.

Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi sejak 2024 silam. Ada delapan orang yang sudah melaporkan peristiwa ini ke polisi. Namun, jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang.

“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali.*