KPRP Ungkap Masa Ideal Jabatan Kapolri 2-3 Tahun: Supaya Regenerasi
FORUM KEADILAN – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkapkan masa ideal jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri mengatakan bahwa tidak ada pembatasan masa jabatan yang diusulkan oleh pihaknya kepada Presiden Subianto.
Ia menyebut bahwa idealnya Kapolri menjabat 2-3 tahun untuk kepentingan regenerasi.
“Kapolri itu kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun (menjabat) idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Kira-kira seperti itu, jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” katanya dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 6/5/2026.
Dalam prosesnya, Dofiri mengatakan sempat ada perdebatan mengenai apakah Kapolri akan dipilih melalui DPR atau tidak.
Dofiri menyebut KPRP pada akhirnya memutuskan usulan pemilihan Kapolri tidak perlu diganti dan tetap seperti yang saat ini berjalan.
Namun, ia mengungkapkan bahwa diskusi ini berlanjut pada pengaturan masa jabatan yang perlu dibatasi atas kewenangan dari Presiden. Oleh karena itu, turut dibahas skema jenjang karir untuk Perwira Tinggi (Pati) Polri.
“Kalau menjadikan kapolri itu mudah, karena apa? Sudah jelas aturannya kalau orang yang akan menjadi kapolri itu yang pangkatnya di bawah Kapolri? Berarti siapa, bintang 3. Ketika bintang tiganya sudah melalui career path yang bagus, ada rekam jejak jadi bintang tiganya benar-benar sudah lulus seleksi,” ujarnya.
“Yang susah itu bagaimana supaya calon Kapolri itu bagus? Jadi pilih jadi bintang 3 itu enggak boleh sembarangan. Meniti karir dari mulai awal ya,” sambungnya.
Dofiri mengatakan, untuk menjadi Pati setiap anggota harus memiliki masa dinas perwira atau MDP minimal 25 tahun. Lalu mengikuti pendidikan tinggi seperti Sespimti dan Lemhanas sederajat.
Ia mengatakan bahwa ketika seorang anggota Polri lulus Akpol di usia 22 tahun dan akan pensiun pada 58 tahun maka akan memiliki sisa waktu dinas sebagai Pati selama 11 tahun.
Selama waktu itu, lanjutnya, Pati Polri harus memiliki banyak pengalaman sebelum nantinya menjadi Kapolri. Bagi Pati Polri dengan pangkat Brigjen paling tidak harus bertugas selama tiga tahun sebagai Direktur, Kepala Biro ataupun Wakapolda.
Dofiri menjelaskan, bila Pati layak menjadi Irjen dan akan bertugas selama tiga tahun sebagai Kapolda sebelum dimatangkan pada posisi Asisten Kapolri selama satu tahun.
Dofiri mengatakan seorang Pati Polri sudah menghabiskan masa tujuh tahun sebelum meraih pangkat Komjen atau bintang tiga. Setelah itu, Pati Polri akan bertugas sebagai Komjen selama satu tahun.
“Jadi di Kapolri kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Kira-kira seperti itu, jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” tandasnya. *
