Selasa, 12 Mei 2026
Menu

Rekomendasi KPRP: Kompolnas Bisa Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Polri

Redaksi
Logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) | Ist
Logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penasihat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri mengungkapkan salah satu rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

KPRP mengusulkan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempunyai wewenang yang lebih kuat, salah satunya supaya bisa melakukan investigasi dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri.

Menurut dia, penguatan Kompolnas menjadi krusial lantaran lembaga itu mempunyai posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri. Lewat penguatan ini, kata Dofiri, Kompolnas bakal menjadi lembaga yang independen.

“Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri, karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,” ungkap Dofiri dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 6/5/2026.

Dofiri menjelaskan bahwa dalam rekomendasi yang telah disusun oleh KPRP, polisi dan kedudukan Polri masih tetap berada di bawah Presiden. Dengan demikian, fungsi pengawasan eksternal haruslah diperkuat lewat Kompolnas.

Selama ini, kata dia, peran Kompolnas lebih banyak dalam perumusan kebijakan dan pengusulan kepangkatan Kapolri. Dengan adanya usulan ini, penguatan bakal dilakukan dalam sisi keanggotaan, komposisi, sampai kewenangan.

Ia mengungkapkan, salah satu perubahan yang diusulkan, yaitu menghapus unsur ex-officio supaya lebih independent. Seluruh anggota, jelas Dofiri, nantinya dipilih dari unsur masyarakat.

“Ke depan, dikuatkan terkait dengan keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas dan yang ketiga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya,” tuturnya.

Menurut Dofiri, penguatan yang paling krusial, yaitu Kompolnas sudah diusulkan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung sampai investigasi pelanggaran etik anggota Polri.

Bahkan kata dia, Kompolnas dapat menjadi anggota Hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri apabila memang ada kasus pelanggaran anggota yang menjadi perhatian publik.

“Yang kedua ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri,” tegas Dofiri.

“Apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, untuk meyakinkan keputusan kode etiknya, Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu,” jelasnya.

Ia melanjutkan, semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kompolnas bersifat mengikat dan bukan hanya saran semata. Dengan demikian, Polri wajib melaksanakan rekomendari Kompolnas tersebut.

“Rekomendasi dari Kompolnas punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya ketika merekomendasikan harus dilaksanakan. Jadi bukan hanya sekedar rekomendasi, itu pengawasan,” tuturnya.

Adapun KPRP telah menyerahkan rekomendasi ke Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5/5.

Berdasarkan draf rekomendasi yang didapatkan dari anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra, terdapat enam poin rekomendasi yang disampaikan ke Prabowo.

Pertama, mengenai kedudukan kelembagaan Polri yang tetap berada di bawah Presiden RI.

“Seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini,” bunyi poin rekomendasi nomor 1.

Kedua, KPRP juga merekomendasikan penguatan Kompolnas RI. KPRP menyatakan bahwa penguatan Kompolnas tersebut sejalan dengan posisi Polri di bawah Presiden.

KPRP menyatakan bahwa hal tersebut harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk dapat memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, hingga selaras dengan ketentuan Perundang-Undangan.

“Oleh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran,” bunyi poin nomor 2.

Yusril menjelaskan bahwa Kompolnas dapat memberikan rekomendasi kepada Polri yang bersifat mengikat dan harus dilaksanakan Kapolri.

“Tugas kami semua lah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas Kepolisian,” papar Yusril usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5/5.

Ketiga, KPRP juga merekomendasikan mekanisme pengangkatan Kapolri masih sama dengan prosedur yang ada pada saat ini dengan melibatkan DPR.

KPRP menyatakan bahwa fungsi pengawasan DPR hingga membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.

“Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena diantara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya,” bunyi poin nomor 3.

Keempat, rekomendasi juga menyinggung penugasan Anggota Polri di luar kepolisian.

KPRP menyatakan hal tersebut berkaitan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 yang memunculkan polemik dan perdebatan di publik.

KPRP berpandangan bahwa hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi hingga keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK.

“Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya didalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian / Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” bunyi poin keempat.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa KPRP dan Prabowo sudah memutuskan menyoal jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian akan diatur rinci.

“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah, itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab,” jelas Jimly.

Jimly menyebut bahwa kemarin revisi UU Polri sudah ada pada tahap pembahasan di DPR. Tetapi, saat ini ditunda sementara untuk memasukkan sejumlah poin-poin rekomendasi KPRP. Selain itu, Jimly mengungkapkan juga akan diterbitkan Perpres dan Inpres untuk dijalani Polri sebagai reformasi internal.

Ada aturan-aturan, lanjutnya, di internal Polri yang perlu direvisi, jumlahnya mencapai delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang diharapkan rampung hingga 2029.

Kelima, KPRP juga menyoroti aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

KPRP merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik “good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek kelembagaan tersebut mencakup: Bidang Struktural, instrumental, dan kultural, sedangkan Aspek Manajerial meliputi: Tata kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), Sistem Kepemimpinan, Pengawasan dan Transformasi Digital.

Terakhir, KPRP juga merekomendasikan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan. Hal tersebut untuk mengakomodasi beberapa rekomendasi lainnya.

“Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” bunyi rekomendasi nomor 6.

KPRP juga merekomendasikan revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri seperti 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Peraturan Perundang-undangan baru itu diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029.

“Disamping itu perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang,” lanjut KPRP.

Di kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah siap menindaklanjuti rekomendasi KPRP.

“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” tandasnya.*