Kamis, 14 Mei 2026
Menu

Wamendagri Sebut Temuan 3.000 ASN Absen Fiktif di Brebes Bisa Diberhentikan

Redaksi
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di Kantor Bappenas RI, Jakarta, Kamis, 7/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di Kantor Bappenas RI, Jakarta, Kamis, 7/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menanggapi temuan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang diduga melakukan absen fiktif selama penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Bima menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian dan dapat berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian.

“Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai pemberhentian,” katanya, di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Kamis, 7/5/2026.

Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut dan Inspektorat akan turun langsung ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, ASN digaji menggunakan uang rakyat sehingga kedisiplinan kerja harus dijaga. Jika terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, maka hal itu masuk kategori pelanggaran berat.

“Kalau kemudian mereka nggak masuk, itu masuk kategori pelanggaran berat. Ya bisa diberhentikan. Banyak selama ini di Indonesia ASN diberhentikan karena nggak masuk kerja dan terbukti,” jelasnya.

Bima mencontohkan, selama ini sudah ada ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja dalam waktu lama. Namun ia menegaskan, pemerintah tetap memberikan toleransi bagi ASN yang memiliki alasan jelas seperti sakit.

“Ada yang sakit mungkin ada toleransi, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan evaluasi kebijakan WFH setiap Jumat, Bima menyebut, pemerintah masih mengumpulkan berbagai data untuk melihat dampaknya terhadap kinerja ASN serta potensi efisiensi anggaran.

“Oh kita masih kumpulkan data-data ya, karena kita ingin tahu apa pengaruhnya pada kinerja dan yang kedua berapa penghematannya. Ini masih kita kumpulkan,” jelasnya.

Selain itu, Bima juga menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap ASN di seluruh daerah guna memastikan kedisiplinan aparatur tetap terjaga.

“Ya kita akan perketat, kita akan monitor seluruh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, mengungkapkan kemungkinan sanksi tegas bakal mengancam 3.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.

Menurutnya, sanksi dapat dikenakan bertingkat mulai dari teguran, lisan, tertulis. Bahkan, berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan.*

Laporan oleh: Novia Suhari