Bos Blueray Cargo John Field dkk Didakwa Beri Suap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar
FORUM KEADILAN – Bos Blueray Cargo John Field dan dua Terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.
Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.
Adapun dua Terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, 6/5/2026.
Adapun uang tersebut diberikan kepada pejabat Bea Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Saksi Intelijen Kepabeanan I Bea Cukai.
“Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa.
Dalam kronologisnya, jaksa mengungkap bahwa John Fiel bertemu dengan Rizal pada bulan Mei 2025. Setelahnya, keduanya kembali bertemu di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai bersama dengan dua tersangka lain, yakni Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar.
“Pada kesempatan tersebut Rizal kemudian menyampaikan kepada Terdakwa I akan mengadakan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo,” katanya.
Lebih lanjut, Orlando lantas memerintahkan Fillar Marindrra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai untuk menyusun rule set targeting dengan paramer database Ditjen Bea Cukai. Database tersebut dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi salah satunya Blueray Cargo.
Setelahnya, Fillar mengirimkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang merupakan data rahasia dengan menyebutkan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau sebagaimana rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
“Selanjutnya oleh Terdakwa II dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak beresiko tinggi yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai,” katanya.
Jaksa mengatakan bahwa para Terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp63 miliar kepada pejabat Bea Cukai sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Adapun uang tersebut diserahkan secara bertahap dan diberikan di sejumlah tempat, salah satunya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Kitab Undang-Undah Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a dan angka 49 Pasal 606 ayat 1 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
