Jumat, 15 Mei 2026
Menu

ICW Desak KPK Jelaskan LHKPN 38 Pejabat Kabinet, Termasuk Presiden Prabowo yang Belum Tercantum

Redaksi
Peneliti ICW Yassar Aulia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Peneliti ICW Yassar Aulia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait belum tercantumnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, di situs resmi e-LHKPN.

Peneliti ICW Yassar Aulia mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK pada Rabu, 6/5/2026.

“Secara spesifik, kami meminta penjelasan kepada KPK terkait mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang laporan harta kekayaannya belum tercantum di situs e-LHKPN,” kata Yassar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6/5.

Menurut dia, biasanya publik dapat mengakses laporan atau salinan LHKPN para penyelenggara negara melalui laman pengumuman setelah batas waktu pelaporan yang jatuh setiap 31 Maret.

Namun, berdasarkan pemantauan ICW per 4 Mei 2026, terdapat setidaknya 38 nama anggota kabinet yang belum muncul dalam sistem tersebut, termasuk laporan milik Presiden.

Yassar menjelaskan, terdapat sejumlah kemungkinan yang menyebabkan belum munculnya data tersebut. Di antaranya, proses verifikasi atau perbaikan oleh KPK, atau kemungkinan bahwa pejabat yang bersangkutan memang belum melaporkan LHKPN.

“Memang pada 1 April 2026, satu hari setelah batas waktu pelaporan, juru bicara KPK sempat menyampaikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Kami ingin mempercayai pernyataan tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menilai, ketidakhadiran data tersebut di situs resmi KPK lebih dari satu bulan setelah tenggat waktu menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

“Kurun waktu satu bulan lebih seharusnya cukup bagi KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan yang telah disampaikan,” kata Yassar.

ICW menilai, keterbukaan LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi, karena memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap potensi peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

“Ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah lebih dari satu bulan, hal ini membatasi hak publik untuk mengawasi aset kekayaan penyelenggara negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan atau ketidakjelasan publikasi LHKPN juga berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan.

“Tujuan kami meminta klarifikasi ini agar tidak muncul dugaan di publik bahwa para pejabat, termasuk Presiden, melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Yassar.

Lebih lanjut, ICW mencatat dari total 38 pejabat tersebut, terdiri atas 16 menteri, 22 wakil menteri, dan dua kepala badan.

ICW berharap KPK dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk mempublikasikan satu per satu laporan LHKPN pejabat yang belum tercantum, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.*

Laporan oleh: Muhammad Reza