Senin, 25 Mei 2026
Menu

Penumpang Argo Bromo Anggrek Gugat KAI ke PN Bandung Buntut Kecelakaan Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Redaksi
Insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin, 27/4/2026. | Ist
Insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin, 27/4/2026. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang warga yang merupakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, menggugat perdata PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Gugatan itu dilayangkan akibat tragedi kecelakaan kereta yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur pada akhir April lalu. Ia menggugat PT KAI Rp100 miliar karena menilai ada unsur kelalaian dalam penanganan kecelakaan maut tersebut.

Gugatan yang dilayangkan Rolland sudah teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung.

Rolland menceritakan bahwa saat dia menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang sedang menempuh perjalanan dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur saat kejadian pada Senin, 27/4 malam itu. Ia berada di gerbong lima KA Argo Bromo Anggrek pada saat itu.

Sebagai pelanggan yang sudah lama menggunakan layanan perkeretaapian, Rolland pada awalnya mengaku tidak pernah mengeluhkan apapun soal pelayanan. Tetapi, saat itu ia memutuskan untuk menggugat PT KAI karena penanganan tragedi kecelakaan yang terkesan tidak dilakukan secara optimal.

“Sebelum tabrakan itu sempat ada rem kejut dulu 30 detik sebelumnya. Tapi kemudian gerbong itu mengalami mati lampu, terus terjadi chaos, ada teriakan juga dari korban pramugari kereta yang biasa membawa makanan karena luka di bagian kakinya,” ujarnya, Selasa 5/5/2026.

“Situasi chaos itu terjadi dalam 20 menit, karena dalam kondisi mati, pintu terkunci otomatis. Baru 20 menit berikutnya ada pemberitahuan kita bisa keluar lewat gerbong depan,” lanjutnya.

Usai bisa keluar dari gerbong KA Argo Bromo Anggrek, Rolland baru mengetahui terjadi kecelakaan maut di Stasiun Bekasi. Tragedi yang terjadi pada Senin, 27/4/2026 malam itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.

“Nah kemudian, saya sempat menunggu 1 jam. Dan, saya paham KAI lagi evakuasi pada saat itu untuk untuk korban-korban yang meninggal dunia dan luka-luka,” ungkapnya.

Usai sejam menunggu, Rolland memutuskan untuk menghubungi keluarganya. Akibat belum ada informasi apapun dari PT KAI, ia pun meminta untuk dijemput agar dapat mengejar jadwal penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya.

Tetapi, dua jam kemudian, Rolland dikejutkan dengan informasi dari PT KAI melalui SMS ke handphone-nya. PT KAI memberikan informasi kepada para penumpang bukan mengenai kecelakaan, dan justru mengenai gangguan operasional disertai informasi pengembalian atau refund tiket perjalanan kereta api.

“Di situ letak gugatan saya. Kalau kita mengkaji dari Undang-undang Perkeretaapian Pasal 125, ketika kereta api terjadi kecelakaan, harusnya informasinya itu tentang kecelakaan. Bukan masalah dibatalkan karena adanya kendala operasional,” katanya.

“Terus kenapa buru-buru langsung menawarkan opsi refund, tidak menanyakan kondisi penumpang secara keseluruhan terlebih dahulu. Kan mereka harusnya sebelum rilis berapa korbannya, itu kan harus harus didata dulu. Toh ini Argo Anggrek pastinya punya data penumpang mereka. Kita mau beli tiket itu harus pakai KTP gitu loh,” tambahnya.

Rolland menjelaskan bahwa dirinya menggugat persoalan kinerja KAI, termasuk dalam memberikan informasi kepada penumpang terdampak.

“Nah, kok belum memastikan kondisi penumpangnya secara keseluruhan di Argo Anggrek selamat, hanya menginfokan masalah refund saja. Nah, di sini yang saya saya cecAr dengan gugatan saya, masalah good corporate governance,” tegasnya.

Rolland pun menyatakan bahwa gugatannya itu dilayangkan agar ada proses perbaikan dalam pelayanan PT KAI. Ia juga meminta agar penanganan kecelakaan maut itu dilakukan secara transparan, supaya catatan evaluasinya jadi pembenahan di masa mendatang.

“Kalaupun memperbaiki, pasti itu namanya evaluasi. Tapi evaluasi ini kan harus dilaksanakan secara terbuka. Dan ini penerapan-penerapan yang lalu, itu harus ada konsekuensinya kalau memang ada kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan sistem-sistem perusahaan. Supaya apa? Nanti ini jadi pembenahan ke depan,” tegasnya.

Rolland memastikan tidak akan mengambil keuntungan sepeser pun dari gugatan perdatanya ke PT KAI senilai Rp100 miliar. Bila gugatannya tersebut nantinya dikabulkan, maka uang itu akan ia berikan secara langsung ke para ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.

“Saya nyatakan dalam gugatan bahwa ini diperuntukkan bagi ahli waris yang meninggal dunia dan luka-luka. Saya tidak akan menerima sepeserpun. Kalaupun nanti KAI dihukum untuk itu, biarkan KAI membayar ke pengadilan dan para ahli waris yang bisa mengambil di pengadilan,” jelasnya.

“Saya paham penilaian masyarakat pasti ada yang pro kontra dan sebagainya terhadap langkah hukum saya ini. Tetapi kembali lagi, saya berjuang bukan untuk kepentingan saya. Toh di dalam gugatan saya, saya sudah sampaikan. Nilai Rp 100 miliar itu, berapa pun nanti dikabulkan, saya tidak akan mengambil sepeser pun. Itu sudah saya nyatakan dalam surat gugatan. Tapi tujuan saya, saya punya tujuan baik adalah supaya KAI juga evaluasi,” pungkasnya. *