Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik hingga Rp105 Juta, KPK Minta Perbaikan Sistem Peradilan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kenaikan tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc perlu diiringi dengan perbaikan sistem peradilan secara menyeluruh, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peningkatan kesejahteraan tersebut tidak boleh berdiri sendiri tanpa pembenahan sistem yang menopang kerja-kerja peradilan.
“Tentunya peningkatan kesejahteraan ini harus dapat diparalelkan dengan upaya-upaya lain, upaya perbaikan sistemnya, transparansi dalam setiap penanganan perkaranya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 6/5/2026.
Menurut dia, KPK berharap perbaikan di lingkungan peradilan dilakukan secara utuh. Kenaikan gaji dan fasilitas hakim diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk meminimalkan praktik korupsi di sektor tersebut.
“Namun kita barengi dengan upaya perbaikan sistem peradilannya, kita barengi dengan transparansi dan akuntabilitas setiap proses dalam peradilan,” ujar dia.
Budi menegaskan, peran hakim sangat krusial dalam menentukan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, integritas hakim harus dijaga tidak hanya melalui peningkatan kesejahteraan, tetapi juga melalui sistem yang lebih transparan.
Ia menambahkan, KPK telah melakukan kajian dalam kerangka pencegahan korupsi di sektor peradilan. Dalam kajian tersebut, KPK memetakan sejumlah titik rawan yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
“KPK juga sudah melakukan kajian dalam kerangka pencegahan korupsi. Kita melakukan capturing atau memotret proses bisnis di peradilan ini, apa saja, di mana saja yang masih punya kerawanan terjadinya tipikor,” ucap Budi.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc. Gaji hakim ad hoc naik dengan kisaran Rp49 juta hingga Rp105 juta.
Dalam Perpres tersebut, tertulis hak keuangan dan fasilitas yang didapat hakim ad hoc meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan. Perpres tersebut diteken pada 5 Februari 2026.
“Hakim ad hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 dalam beleid tersebut.
Berikut ini besaran tunjangan hakim terbaru berdasarkan kategori pengadilan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
Pengadilan Hubungan Industrial
1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp 105.270.000.
Pengadilan Perikanan
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp 49.300.000.
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp 62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp 105.270.000.
Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp 105.270.000.
Uang penghargaan hakim ad hoc diberikan pada akhir masa jabatan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan. Perhitungan masa jabatan itu tertulis dalam pasal 12 ayat 4.
a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang penghargaan
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang penghargaan
c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang penghargaan
d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang penghargaan
e. lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: 1 x uang penghargaan.
Uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hakim ad hoc juga diberikan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan.
Jika hal tersebut belum tersedia, hakim ad hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Begitu juga dengan jaminan kesehatan, jaminan keamanan, akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
