Senin, 25 Mei 2026
Menu

Hakim Pertanyakan Penyerangan Andrie Yunus Baru Terjadi usai Setahun Geruduk Rapat RUU TNI

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | YouTube YouTube Dilmil Jakarta
Sidang pemeriksaan saksi kasus penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | YouTube YouTube Dilmil Jakarta
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua majelis hakim mempertanyakan alasan penyerangan Andrie Yunus dengan penyiraman cairan kimia yang baru terjadi usai satu tahun penggerudukan rapat revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian kepada saksi Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat kepada Aktivis Kontras Andrie Yunus.

Adapun empat Terdakwa yang diadili hari ini ialah, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Mulanya, Fredy menanyakan kepada saksi apakah dirinya pernah menanyakan alasan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

“Ini kan anak buah saudara, pasti kan saudara pernah ngambil keterangan internal dulu lah, tanggung jawab komandan, kan? ‘kamu kok bisa begitu?’ ‘apa motivasimu?’ pasti kan seperti itu. Komandan punya tangggung jawab moral untuk itu. ‘Kamu malu-maluin saya’. Saat itu tindakan internal yang saudara lakukan apa?” tanyanya di ruang sidang, Rabu, 6/5/2026.

Menjawab hal tersebut, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari Letkol Chk Alwi Hakim Nasution selaku Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI bahwa kedua Terdakwa merasa tersinggung dengan aksi yang dilakukan Andrie.

“Kami hanya menerima laporan dari Letkol Alwi bahwa mereka merasa tersinggung dengan kejadian penerobosan ke ruang sidang pada saaat pelaksanaan rapat tentang UU (RUU) TNI,” jawabnya.

Fredy lantas mempertanyakan alasan tersebut. Padahal, kata dia, penorobosan yang dilakukan Andrie dan masyarakat sipil lainya terjadi pada satu tahun lalu.

“Yang di (hotel) Fairmont itu? itu kan didakwaan itu juga ada, tapi pertanyaan kami kan kejadian Fairmont itu Maret 2025 tahun lalu. Sedangkan Terdakwa ini masuk November 2025 di BAIS. Kemudian mereka melakukan aksi itu di 12 Maret 2026 kan jauh banget. Sepengetahuan saksi bagaimana?” tanya hakim.

Heri lantas menjawab bahwa dirinya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap para Terdakwa. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Alwi dengan Direktorat D BAIS TNI.

Pada kesempatan yang sama, ketua majelis lantas menanyakan hal serupa kepada Alwi yang juga diperiksa menjadi saksi soal motif penyerangan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Ia lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Alwi di ruang sidang.

“Ini pengakuan Saudara bertanya ‘apa motif alasan para Terdakwa sepakat untuk melakukan penyiraman Andrie Yunus’. Sesuai pengakuan yang bersangkutan bahwa sakit hati kepada AY di mana sudah beberapa kali melakukan penghinaan kepada TNI seperti melakukan penggerudukan saat dilakukan pembahasan RUU TNI oleh anggota DPR di salah satu hotel di Jakarta, menuduh TNI dalang kerusuhan Agustus 2025, menuduh TNI melakukan teror di kantor KontraS, menggugat RUU TNI ke MK,” kata hakim membacakan BAP.

“Apa urusannya mereka sama Andrie Yunus? Apa urusan mereka sama RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa itu korelasi mereka melakukan itu kan hanya prajurit TNI di BAIS TNI?” tambahnya.

Alwi menjelaskan bahwa para Terdakwa yang mereka periksa mengaku sakit hati atas tindakan Andrie Yunus yang menggeruduk saat DPR melakukan rapat tertutup.

“Pengakuan kepada kami karena merasa sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie pada saat memaksa masuk (saat) dilakukan sidang tertutup. Sudah tidak dibolehkan, tapi masih juga memaksa masuk sehingga timbul rasa sakit hati pada Terdakwa ini,” katanya.

Fredy lantas menanyakan apakah ada perintah atasan untuk menyerang Andrie. Menjawab hal tersebut, saksi mengatakan tidak ada perintah atasan atau operasi khusus.

“Bukan itu maksud saya, kan nggak ada hubungannya mereka dengan AY tidak kenal awalnya yang tahu di TV saja sama dengan seperti kita tidak pernah tahu kenal di TV aja. Kenapa tiba-tiba melakukan aksi seperti itu apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim dan dijawab tidak ada oleh saksi.

“Atau mungkin operasi khusus?” tanya hakim.

“Sepengetahuan kami sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa hanya merasa terlecehkan sakit hati terhadap Andrie Yunus tidak ada yang lain,” katanya.

Sebelumnya, empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiram air keras kepada Andrie Yunus. Dalam dakwaan, para Terdakwa disebut punya dendam pribadi dengan Andrie karena menggeruduk rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.

“Dengan kejadian tersebut, para Terdakwa menilai, Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata Oditur saat membacakan surat dakwaan.

Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi