Dua Eks Pejabat BUMN Divonis 2 hingga 3 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Fiktif
FORUM KEADILAN – Dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi PT Pembangunan Perumahan (PT PP) divonis selama dua hingga tiga tahun pidana penjara dalam kasus pengadaan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp46,8 miliar.
Adapun dua Terdakwa tersebut ialah Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) Didik Mardiyanto; dan Senior Nasutio Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC Herry Nurdy Nasution. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menghukum Terdakwa Didik Mardiyanto oleh karena itu dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 5/5/2026.
Didik juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subisder 80 hari kurungan penjara.
Selain itu, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8.993.363.775,24. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) 2,5 tahun penjara.
Sementara Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC Herry Nurdy Nasution dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun dan uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Didik dengan pidana penjara lima tahun dan tiga tahun pidana penjara untuk Herry.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Keduanya juga dianggap menurunkan kepercayaan terhadap BUMN melalui PT PP.
Sedangkan pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai bahwa keduanya bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melangar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
