Selasa, 05 Mei 2026
Menu

Bos Terra Drone Ungkap Telah Serahkan Rp100-200 Juta ke Keluarga Korban Kebakaran

Redaksi
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana mengatakan, telah menyerahkan uang Rp100-200 juta ke masing-masing 20 keluarga korban kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 lalu.

Hal itu ia ungkapkan saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus kebakaran Gedung PT Terra Drone yang mengakibatkan 22 korban meninggal dunia.

Mulanya, Anggota Majelis Hakim Sunoto menanyakan apakah Terra Drone telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban. Wisnu menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan uang damai ke 20 korban.

“Kalau dari 22, 20 sudah menyatakan perdamaiannya. Untuk yang satu tengah dilangsungkan proses penyelesaian atau pernyataan, dan yang terakhir ini memang ada kesulitan komunikasi. Tapi kita tidak mau terlalu agresif, walaupun upaya, semuanya sampai sekarang belum kami hentikan,” katanya di ruang sidang, Selasa, 5/5/2026.

Sunoto lantas menanyakan berapa banyak jumlah uang yang diberikan kepada masing-masing korban. Merespon hal tersebut, Wisnu mengungkap bahwa uang yang diberikan beragam, dihitung berdasarkan dari masa kerja, posisi, hingga upah.

“Kalau rata-rata sekitar Rp150 juta, karena ada juga yang Rp200 (juta),” jawabnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa uang damai tersebut diberikan dari perusahaan, di luar dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menanyakan terkait hambatan Terra Drone untuk memberikan uang santunan kepada salah 1 korban yang belum diberikan uang santunan. Wisnu mengatakan bahwa orang tua keluarga korban tersebut berada di luar daerah.

“Informasi yang saya dapat, pekerjaannya memang di luar daerah,” katanya.

Sebelumnya, Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana didakwa melakukan kelalaian dalam peristiwa kebakaran di Gedung PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu berakibat pada kematian 22 karyawan PT Terra Drone.

Jaksa mengatakan bahwa PT Terra Drone hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat. Sedangkan gedung berlantai tujuh itu memiliki 1 tangga dan 1 unit lift.

Selain itu, penuntut umum mengatakan, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR yang mengakibatkan proses evakuasi terhambat.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi