Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Bos Terra Drone Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Kebakaran 7 Mei 2026

Redaksi
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana telah diperiksa sebagai Terdakwa dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan, sidang tuntutan kasus kebakaran tersebut digelar pada Kamis, 7/5/2026.

“Untuk pembuktian sudah selesai, kemudian untuk tuntutan bisa dua hari?” tanya kata Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 5/5.

Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan bahwa pihaknya siap membacakan surat tuntutan tersebut pada Kamis pekan ini. Adapun sidang pembacaan putusan diagendakan pada Rabu, 20 Mei.

“Karena mengingat Mei ini banyak libur ya, terus penahanan Saudara habis tanggal 2 Juni. Jadi kita selesaikan. Nah, kalau ini Kamis tanggal 7, pleidoi kurang satu Minggu?” Kata Purwanto.

“Siap Yang Mulia, Selasa tanggal 12,” kata pengacara Wisnu.

“Kalau ada replik kita tetapkan tanggal 13, kalau ada duplik 18. Putus tanggal 20 (Mei),” jelas Purwanto.

Sebelumnya, Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana didakwa melakukan kelalaian dalam peristiwa kebakaran di Gedung PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu berakibat pada kematian 22 karyawan PT Terra Drone.

Jaksa mengatakan bahwa PT Terra Drone hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat. Sedangkan gedung berlantai tujuh itu memiliki 1 tangga dan 1 unit lift.

Selain itu, penuntut umum mengatakan, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR yang mengakibatkan proses evakuasi terhambat.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi