KPK Sebut Pengembalian Dana oleh Khalid Basalamah Jadi Indikator Kooperatif, Bukan Jaminan Aman
FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut, Khalid Basalamah termasuk pihak yang telah mengembalikan uang yang diduga sebagai keuntungan tidak sah (illegal gain) dalam perkara kuota haji khusus, sehingga dinilai bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Menurut Budi, KPK mengapresiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun asosiasi yang telah memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, serta mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik pengisian kuota haji tambahan.
“Kami tentu menyampaikan apresiasi kepada para PIHK ataupun asosiasi yang kooperatif, baik yang memenuhi panggilan pemeriksaan maupun yang telah mengembalikan uang yang merupakan illegal gain,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5/5/2026.
Ia menambahkan, sikap kooperatif tersebut diharapkan juga ditunjukkan oleh pihak lain agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan efektif, serta berkas perkara segera dilengkapi.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Budi, pihak-pihak yang telah mengembalikan uang dan bersikap kooperatif saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka dinilai membantu penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari penjualan kuota haji khusus.
“Dalam konteks ini, mereka yang kooperatif, memenuhi panggilan, memberikan keterangan, bahkan mengembalikan uang yang diduga hasil dari penjualan kuota haji khusus, posisinya sebagai saksi yang kooperatif,” jelasnya.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus potensi pidana. Penetapan tersangka, kata dia, tetap didasarkan pada peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“KPK akan melihat pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan ini, termasuk bagaimana peran masing-masing,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi haji dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.35 WIB di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23/4.
Usai pemeriksaan, Khalid menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dana dari PT Muhibbah sebesar Rp8,4 miliar. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci asal-usul dana tersebut saat diterima.
“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” kata Khalid.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
